4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik OI yang Dilayangkan Iwan Fals ke Polisi Sejak 2021

oleh -43 Dilihat
Potret Musisi Kenamaan Indonesia, Virgiawan Listanto alias Iwan Fals. (Instagram.com/@iwanfals)

Afirmasi.news, JAKARTA – Musisi kenamaan Indonesia, Virgiawan Listanto atau akrab disapa Iwan Fals tengah menjadi perbincangan hangat publik usai melakukan pemeriksaan di kantor Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin, 3 Februari 2025.

Saat itu, Iwan Fals didampingi sang istri, Rosana Listanto dan Kuasa Hukumnya, Adhika.

Dalam wawancaranya bersama awak media di lokasi, Iwan Fals mengaku kedatangannya itu untuk bertemu dengan penyidik terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik organisasi Orang Indonesia (OI).

“Kedatangan saya memenuhi panggilan polisi,” tegas Iwan Fals di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Februari 2025.

Di sisi lain, kasus pencemaran nama baik Iwan Fals yang diduga dilakukan ke organisasi OI itu sebelumnya telah dilaporkan sang musisi sejak tahun 2021.

Bagi yang belum tahu, organisasi OI atau singkatan dari ‘Orang Indonesia’ adalah organisasi masyarakat yang beranggotakan penggemar Iwan Fals dan simpatisannya.

Lantas, bagaimana duduk perkara kasus lama yang melibatkan Iwan Fals? Simak ulasan selengkapnya.

Iwan Fals: Kasus OI Sudah 4 Tahun Lalu

Dalam kesempatan yang sama, Iwan Fals menuturkan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan ke organisasi OI itu sudah dilaporkan pihaknya sejak 2021 lalu.

“Kasus OI sudah empat tahun lalu, bisa dicek sendiri di jempolnya masing masing,” ucap Iwan Fals.

Sementara itu, Iwan Fals mengaku lupa menjumlah berapa total pertanyaan yang didapatkan dari penyidik. Hanya saja dirinya bisa menjawab semuanya.

“Aduh, banyak banget,” ujar Iwan Fals kepada awak media.

“Kalau tidak salah 15-16 pertanyaan,” timpal Adhika selaku kuasa hukumnya.

Iwan Fals Hadir ke Polres Metro Jaksel untuk Klarifikasi

Iwan Fals bersama kuasa hukumnya hadir ke Polres Metro Jaksel ternyata untuk memberikan klarifikasi kepada polisi terkait kasus pencemaran nama baik.

“Om Iwan dan Tante Ros menghadiri undangan wawancara memberikan klarifikasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk perkara yang sudah cukup lama dari tahun 2021 kalau tidak salah,” jelas Adhika kepada awak media dalam kesempatan yang sama.

Adhika juga menyebut Iwan Fals dan istri, Rosana Listanto telah menyerahkan kasus itu ke penyidik Polres Metro Jaksel.

“Alhamdulillah semua telah diberikan keterangan yang diperlukan. Sisanya tinggal diteruskan saja,” ujar Adhika.

Duduk Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik OI

Bagi yang belum tahu, Rosana Listanto pernah melaporkan oknum berinisial (KS) terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik organisasi OI, ke Polda Metro Jaya di Jakarta pada November 2021.

Istri Iwan Fals itu melaporkan seseorang berinisial KS lantaran tidak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI. Saat itu, KS disebut sebagai kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI.

Laporan Rosanna awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta. KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.

KS Diduga Fitnah ke Organisasi OI Lewat Youtube

Dalam kesempatan berbeda pada 2021 lalu, Iwan Fals pernah menuturkan tindakannya untuk melaporkan KS ke polisi karena diduga memfitnah ke organisasi OI lewat siaran streaming, YouTube.

“Terkait pencemaran nama baik. Ada anak-anak saya, sama rekan OI. Sementara itu saja, saya menemani istri,” tegas Iwan Fals kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada November 2021.

Pengacara Iwan pada saat itu, Ikhsan menyampaikan laporan itu terkait fitnah yang disampaikan lewat YouTube hingga tayangan televisi.

“Laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk YouTube dan Trans 7 oleh oknum yang saya sebut berinisial KS,” terang Ikhsan dalam kesempatan yang sama.

Sebelum laporan ini dibuat, pihak Iwan telah membuka pintu musyawarah dengan pihak terlapor, namun tak direspon.

Lebih lanjut, Ikhsan menyebut bahwa laporan itu dilayangkan untuk meluruskan pernyataan tidak benar yang dibuat oleh terlapor.

“Intinya klien kami menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menggunakan meluruskan kebohongan tersebut,” tandasnya.

Link Artikel:

https://docs.google.com/document/d/1AvOL1diSjWh9VhqxONK9byU9n0SuIgpudn1Av_yh8Rs/edit?tab=t.0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *