Afirmasi.news, – JAKARTA Kegiatan retret yang dijalani para kepala daerah di seluruh Indonesia yang berlangsung pada 21–28 Februari 2025 dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaraan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 28 Februari 2025.
Koalisi menduga terdapat konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut, terutama terkait penunjukan penyelenggara acara dan sumber pendanaannya.
Dugaan Pelanggaran dalam Penyelenggaraan Retret
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, menjelaskan bahwa pelaksanaan retret ini diduga melanggar aturan perundang-undangan.
Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai penyelenggara acara tanpa melalui proses yang transparan.
“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,”ujar Feri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Feri menyoroti bahwa PT LTI merupakan perusahaan baru tetapi langsung mendapat tanggung jawab untuk mengorganisir program berskala nasional.
“Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia,” katanya.
“Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” tambahnya.
Dugaan Pembiayaan dari APBD
Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menegaskan bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retret tidak didasarkan pada regulasi yang sah.
Ia juga menyoroti bahwa biaya keikutsertaan kepala daerah diduga dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp 6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD,” kata Annisa.
Menurutnya, hal ini tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai pengalihan dana yang tidak sah.
Seharusnya, kata Annisa, pelaksanaan retret kepala daerah dibiayai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi,”ujarnya.
Dugaan Keterlibatan Kader Partai Gerindra
Annisa juga menyoroti dugaan keterkaitan PT Lembah Tidar Indonesia dengan Partai Gerindra.
Ia mengungkapkan bahwa jajaran petinggi perusahaan tersebut diduga diisi oleh kader partai.
“Kita melihat bahwa komisaris lama dan juga direksi utama dari LTI ini adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini,” tambahnya.
“Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan,” kata Annisa.
Selain itu, ia menyayangkan tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas dalam penunjukan PT LTI sebagai penyelenggara retret.
“Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” imbuhnya.
Menurut Annisa, penunjukan yang tidak transparan tersebut melanggar peraturan terkait pengadaan barang dan jasa.
Ia juga menilai bahwa penyelenggaraan retret ini mencerminkan pemborosan anggaran, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
“Tapi, kenyataannya adalah bahwa ada celah bahkan penggunaan uang ini tidak dilakukan secara transparan, tidak dilakukan secara bertanggung jawab, dan juga menjadi celah korupsi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Klarifikasi Pemerintah
Menanggapi tudingan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa retret kepala daerah di Akmil Magelang tidak menggunakan dana dari APBD.
Ia menyebut anggaran retret sepenuhnya bersumber dari APBN melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“APBN. Semua pakai APBN, di Kemendagri itu,” ujar Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam surat edaran Kemendagri, awalnya biaya retret memang dibebankan kepada pemerintah daerah melalui APBD yang kemudian ditransfer ke PT Lembah Tidar Indonesia sebagai pengelola.
Namun, surat tersebut akhirnya direvisi untuk memastikan bahwa anggaran berasal dari Kemendagri.
Hadi yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra membantah bahwa PT Lembah Tidar Indonesia dimiliki oleh kader Partai Gerindra.
“PT Lembah Tidar Indonesia itu enggak (milik kader Gerindra), itu hanya yang mengelola. Jadi, waktu itu, kan, yang mengelola atas perintah waktu itu Bapak Presiden terpilih untuk persiapan. Itu hanya pengelola aja. Pemilik lahan itu Akademi Militer,” tegasnya.
Hadi juga memastikan tidak ada transfer dana dari pemerintah daerah kepada PT Lembah Tidar Indonesia untuk penyelenggaraan retret.
“Harusnya tidak ada, semua dari Kemendagri,” katanya.