Afirmasi.news, Jakarta – Dunia hukum dan korporasi tanah air kembali diguncang oleh upaya pembelaan terhadap “kriminalisasi” keputusan bisnis.
Dr. Jan Maringka, Ketua Umum Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (A3FI), resmi mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi.
Langkah ini bukan sekadar pembelaan hukum biasa, melainkan sebuah kritik keras terhadap cara aparat penegak hukum menginterpretasikan “kerugian negara” yang dinilai sering kali “salah alamat.”
Jan Maringka menyoroti adanya jurang perbedaan yang sangat lebar antara narasi awal penyidikan dengan tuntutan Jaksa.
Pada tahap penyidikan, kasus ini digembar-gemborkan merugikan negara hingga Rp197 triliun per tahun, sebuah angka yang fantastis. Namun, faktanya terdakwa hanya dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
”Ini menunjukkan keraguan Jaksa dalam mengungkap fakta persidangan. Angka ribuan triliun yang sempat mencuat seolah menguap begitu saja,” tegas Jaksa Agung Muda Intelijen periode 2017–2020 tersebut.
Sudut pandang menarik yang dibawa Jan Maringka adalah fakta mengenai kinerja keuangan PT PIS di bawah kepemimpinan Yoki Firnandi.
Alih-alih merugi, PT PIS justru mencatatkan lonjakan laba bersih hingga empat kali lipat, mencapai angka Rp9 triliun.
Dalam naskahnya, Jan menekankan pentingnya perlindungan terhadap Business Judgement Rule (BJR).
Prinsip ini melarang direksi dipidana atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan tanpa benturan kepentingan, meskipun di kemudian hari terdapat risiko bisnis.
Poin-Poin Kejanggalan yang Disoroti A3FI:
-
Efisiensi vs Korupsi: Tindakan memangkas rantai pasok impor yang dilakukan terdakwa dinilai ahli sebagai upaya efisiensi korporasi yang lazim, bukan tindak pidana.
-
Actual Loss vs Potential Loss: Mengacu pada Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara haruslah nyata (actual loss), bukan sekadar perkiraan atau potensi.
-
Konstruksi “Kantong Kanan-Kantong Kiri”: Dakwaan menyebut kerugian induk perusahaan (Pertamina) menguntungkan anak perusahaan sendiri (PIS, KPI, PPN). Jan menilai ini sebagai kejanggalan dalam logika akuntansi negara.
-
Strategi Operasional: Skema shipping yang dipermasalahkan adalah strategi bisnis. Jika dianggap ilegal karena melibatkan pihak ketiga, maka negara secara tidak langsung juga telah menikmati fasilitas dari “tindakan ilegal” tersebut melalui laba perusahaan.
Menanti Keteguhan Hakim
Melalui naskah Amicus Curiae ini, Jan Maringka merekomendasikan agar Majelis Hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat berani membebaskan Yoki Firnandi dari segala tuntutan.
Tujuannya jelas: menjaga kepastian hukum bagi para profesional di sektor energi agar tidak takut melakukan inovasi dan efisiensi demi kemajuan BUMN.
”Kami berharap pendapat hukum ini menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk menegakkan keadilan, bukan menjadi sarana pembenaran atas ketidakadilan,” pungkas Jan.






