Arogansi “Setrum” Negara: PLN Caplok Lahan Warga Pulisan Tanpa Izin!

oleh -15 Dilihat

​Afirmasi.news, Minut – Slogan “PLN Terangi Negeri” nampaknya menyisakan kegelapan bagi keadilan warga di Minahasa Utara (Minut). Proyek pembangunan fasilitas milik PT PLN di Desa Pulisan, Kecamatan Likupang Timur, kini menjadi sorotan tajam setelah terindikasi kuat melakukan praktik “serobot” lahan milik warga demi ambisi pembangunan.

​Tanpa basa-basi pembebasan lahan apalagi ganti rugi, perusahaan pelat merah ini nekat menancapkan fondasi dan tiang di atas tanah seluas 7.000 meter persegi milik Yopi Taroreh.

​Yopi Taroreh, sang pemilik lahan, mengecam keras tindakan sepihak ini. Saat meninjau lokasi pada Selasa (20/1/2026), ia mendapati tanahnya telah “diinvasi” oleh pekerja proyek tanpa ada pemberitahuan resmi maupun kesepakatan kompensasi.

​”Sebagai perusahaan negara, manajemennya harus tertata, bukan main serobot. Fasilitas untuk publik itu bagus, tapi jangan injak-injak hak milik orang lain. Saya tegas tidak terima!” ujar Yopi dengan nada geram saat ditemui di Manado pada Kamis (22/1/2026).

​Ironisnya, upaya mediasi di tingkat desa seolah dipandang sebelah mata oleh pihak pelaksana di lapangan.

Hukum Tua (Kepala Desa) Pulisan, Benhar Djarang, mengonfirmasi bahwa tanah tersebut sah milik Yopi berdasarkan Register Nomor 201 Folio 54.

​Meski pemerintah desa sudah melayangkan teguran, para pekerja proyek PLN dilaporkan sempat berhenti sejenak sebelum akhirnya kembali melanjutkan aktivitas “ilegal” mereka beberapa jam kemudian.

Bukti Kepemilikan Lahan Yopi Taroreh:

  • Status: Milik Pribadi
  • Legalitas: Register Nomor 201 Folio 54 (Desa Pulisan)
  • Luas: 7.000 Meter Persegi
  • Dokumen Pendukung: Alas Hak Lengkap & Denah Lokasi

​Yopi mendesak PLN untuk segera sadar diri dan menghentikan seluruh kegiatan di atas lahannya sebelum ada kejelasan mengenai ganti rugi.

Ia menekankan bahwa statusnya sebagai pemilik lahan yang sah tidak bisa diganggu gugat oleh kepentingan proyek mana pun yang mengabaikan prosedur hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi penyerobotan lahan yang mencederai citra korporasi negara tersebut di mata masyarakat Minahasa Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *