Afirmasi.news, Manado — Tabir gelap dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023 mulai tersingkap di Pengadilan Tipikor Manado.
Fakta-fakta mengejutkan muncul ke permukaan saat sejumlah anggota DPRD aktif memberikan kesaksian di bawah sumpah, mengungkap adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang nilainya bervariasi, bahkan ada yang menembus angka ratusan juta rupiah.
Dalam sidang terbuka tersebut, terungkap disparitas pengembalian kerugian negara di antara para wakil rakyat:
Saksi JS: Mengakui dikenakan TGR sebesar Rp75 juta dan telah melunasi.
Saksi IS: Dikenakan Rp50 juta, namun baru menyetor Rp5 juta.
Saksi RP: Menjadi sorotan tajam karena nominal TGR melebihi Rp100 juta dan hingga kini dilaporkan belum melakukan pembayaran.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan tampak tidak mau main-main.
Hakim secara tegas memerintahkan agar pada sidang berikutnya, seluruh rincian nominal TGR pihak-pihak yang terlibat dipaparkan secara gamblang.
Ini menjadi sinyal bahwa pengadilan sedang mengejar keterbukaan total, bukan sekadar pengakuan sepihak.
Persoalan inti yang menjadi sorotan publik dan praktisi hukum adalah mekanisme administrasi perjalanan dinas tersebut.
Perjalanan dinas ini dilakukan berdasarkan satu Surat Perintah Tugas (SPT) dengan pola pertanggungjawaban yang seragam.
Secara logika hukum, jika dokumen dan mekanismenya sama, maka pertanggungjawaban hukumnya pun harus setara dan proporsional.
Publik kini menunggu apakah prinsip equality before the law (kesamaan di mata hukum) benar-benar ditegakkan atau justru “melempem” di hadapan pemegang kekuasaan.
Peringatan Keras Penasehat Hukum: “Hukum Bukan Sniper”
Tanggapan pedas datang dari Penasehat Hukum terdakwa, Allan Bidara, S.H. Ia menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan hukum dijadikan alat untuk memilih sasaran secara subjektif.
“Hukum bukan sniper yang hanya menembak yang paling lemah dan menutup mata pada yang lain. Jika ini perbuatan bersama, maka uji bersama. Jika ini konstruksi kolektif, maka pertanggungjawabannya juga harus kolektif,” tegas Allan.
Ia juga mengingatkan pengembalian TGR bukanlah “jimat” untuk menghapus unsur pidana.
Sesuai UU Tipikor, pengembalian kerugian negara hanya bersifat meringankan, bukan menghapuskan tuntutan.
Allan menyatakan siap membedah setiap inkonsistensi dakwaan dan menantang keberanian penegak hukum untuk tidak “belok” karena jabatan seseorang.
Menanti Kesaksian Ketua DPRD
Dua minggu ke depan, persidangan akan memasuki fase yang lebih panas. Ketua DPRD Kota Bitung, Vivy Jeanet Ganap dijadwalkan hadir bersama ahli dari BPKP.
Kesaksian Vivy Ganap diprediksi akan menjadi titik balik (turning point) yang menentukan apakah kasus ini akan menyeret tersangka baru atau tetap bertahan pada konstruksi saat ini.
Kini, integritas sistem peradilan sedang dipertaruhkan. Apakah hukum akan berdiri tegak di atas semua golongan, atau justru luntur oleh imunitas politik?








