Afirmasi.news, Manado – Ruang sidang Tipikor Manado mendadak panas saat tabir gelap skandal Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Bitung TA 2022–2023 dikuliti Ketua Majelis, Aminudin J. Dunggio, S.H., bersama Hakim anggota 1, Erni Lily Gumolili, S.H., Hakim anggota 2, Dr. R. Muhamad Ibnu Mazjah, S.H. Rabu (11/2/2026)
Nama srikandi politik, Rafika Papente, kini berada di pusaran badai setelah terungkap memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) fantastis di atas Rp100 juta yang hingga kini masih nol realisasi.
Ketimpangan moral para wakil rakyat ini terlihat nyata dalam fakta persidangan:
Saksi JS: Taat hukum, melunasi TGR Rp75 juta.
Saksi IS: Baru mencicil Rp5 juta dari total Rp50 juta.
Rafika Papente: Menunggak lebih dari Rp100 juta tanpa sepeser pun pengembalian.
Majelis Hakim yang geram dengan ketidakkonsistenan ini memerintahkan transparansi penuh pada sidang berikutnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Allan Bidara, S.H., melontarkan kritik pedas.
Ia menilai hukum jangan bertindak bak “sniper” yang tidak mau membidik target.
”Jika ini konstruksi kolektif, maka pertanggungjawabannya juga harus kolektif,” tegas Allan, mengingatkan TGR hanyalah faktor meringankan, bukan penghapus pidana.
Hingga berita ini diturunkan, Rafika Papente belum memberikan klarifikasi resmi.
Pihak Kejaksaan Negeri Bitung melalui Kasi Intel, Justi Wagiu, pun masih irit bicara dan mengarahkan konfirmasi langsung ke kantor.
Publik kini menunggu, apakah “nyanyian” para saksi di sidang berikutnya akan mengubah peta hukum kasus korupsi berjamaah ini.








