Bumi Porodisa Kebobolan: Kapal Filipina Bebas Keluar Masuk, Warga Kalongan Gugat Kinerja Aparat

oleh -75 Dilihat
Oplus_131072

Afirmasi.news, Talaud – Ketenangan warga Desa Kalongan, Kabupaten Kepulauan Talaud, terusik oleh kehadiran tamu tak diundang.

Kapal-kapal penangkap ikan asal Filipina dilaporkan bebas berkeliaran dan melakukan aktivitas penangkapan ikan (illegal fishing) secara terang-terangan di perairan dekat pemukiman warga pada Jumat (20/2/2026).

Kondisi ini memicu gelombang protes dari masyarakat setempat yang merasa kedaulatan wilayah mereka sedang diinjak-injak.

Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan dari aparat penegak hukum, khususnya TNI AL dan POLRI, yang memiliki mandat untuk menjaga wilayah perbatasan paling utara NKRI tersebut.

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Mereka melihat adanya pembiaran yang berlarut-larut terhadap kapal-kapal asing tersebut.

Muncul tudingan pedas dari masyarakat agar aparat jangan sampai “tutup mata” atau justru ikut “bermain mata” dengan pengusaha asal Filipina demi keuntungan pribadi di atas kerugian sumber daya alam Indonesia.

“Ini Bumi Porodisa, rumah kami. Bagaimana mungkin kapal asing bisa masuk sedalam ini tanpa ada tindakan tegas? Kami butuh perlindungan, bukan pembiaran,” ungkap salah satu warga desa yang merasa mata pencahariannya terancam oleh eksploitasi besar-besaran kapal asing.

Dari kacamata hukum, keberadaan kapal Filipina di perairan Desa Kalongan secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap beberapa instrumen hukum Indonesia:

  • UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan: Aktivitas penangkapan ikan oleh kapal asing tanpa izin di wilayah ZEEI maupun laut teritorial adalah tindak pidana. Aparat berwenang memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk melakukan penangkapan dan penenggelaman kapal sesuai prosedur.

  • UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI: Dalam Pasal 9, TNI AL bertugas menjaga keamanan wilayah laut yurisdiksi nasional. Kelalaian dalam pengawasan di wilayah perbatasan dapat dianggap sebagai kegagalan dalam menjalankan tugas negara.

  • Kedaulatan Wilayah: Masuknya kapal asing tanpa izin ke perairan dekat daratan (bukan sekadar lintas damai) merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan negara yang diatur dalam hukum internasional (UNCLOS 1982) yang telah diratifikasi Indonesia.

Catatan Penting: Pembiaran terhadap praktik ilegal ini tidak hanya merugikan secara ekonomi (kerugian devisa negara), tetapi juga merusak ekosistem laut akibat metode penangkapan ikan yang seringkali tidak ramah lingkungan oleh kapal-kapal besar.


Masyarakat Desa Kalongan kini mendesak adanya patroli rutin dan tindakan nyata di lapangan.

Mereka berharap pemerintah pusat dan markas besar penegak hukum segera melakukan evaluasi terhadap kinerja personel di lapangan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tidak luntur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *