Bupati Boltara Ajak DPRD dan Stakeholder Tekan Belanja Pegawai yang Mencapai 60%

oleh -97 Dilihat

Afirmasi.News | Bupati Dr. Sirajudin Lasena, SE, MEc, DEv mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolang Mongondow Utara (Boltara) dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyelaraskan perspektif dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ajakan ini disampaikan oleh Sirajudin Lasena saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD penyerahan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Boltara tahun 2025. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Boltara pada Selasa, 21 April 2026.

Aturan pusat, Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini merujuk pada UU HKPD, yang bertujuan memperkuat hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Hingga tahun 2026 ini, Boltara memiliki sekitar tiga ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang aktif. Namun, belum ada pengangkatan baru untuk CPNS maupun PPPK.

Pemerintah Boltara terus berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Utara, YSK, terkait kebijakan ini. “Kami terus berkomunikasi dengan pihak provinsi untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik,” ungkap Sirajudin Lasena.

Bupati Sirajudin Lasena mengungkapkan beberapa langkah yang harus diambil pemerintah Boltara untuk implementasi aturan ini, termasuk perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mempertimbangkan Tunjangan Tambahan Pegawai (TTP), dan perpanjangan kontrak PPPK.

“Diperlukan kesepakatan bersama dari seluruh pemangku kepentingan di Boltara untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Sirajudin menambahkan bahwa langkah strategis ini membutuhkan kerjasama dan komitmen dari semua pihak untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, mengingat belanja pegawai Boltara sudah mencapai 60%.

Dengan demikian, diharapkan implementasi UU No 1 Tahun 2022 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Boltara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *