Bupati Boltara Pimpin Rapat Evaluasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

oleh -97 Dilihat

Afirmasi.News, Boltara — Bupati  Dr.Sirajudin Lasena SE.M’EC.DEV selaku kepala satgas Koprasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah putih Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), didampingi Wakil Bupati Aditya Pontoh S,IP melakukan rapat evaluasi percepatan pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih, Senin (2/6/2025).

Berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang ditanda tangani Presiden RI Prabowo Subianto, maka disetiap Desa di seluruh Indonesia akan dibentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Demikian disampaikan Bupati Sirajudin Lasena pada saat mempin rapat percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih berama Sekertaris Daerah, Para Asisten l,ll,lll, pimpinan OPD dan seluruh Camat, bertempat diruang rapat Sekda lantai II Kantor Bupati.

Kepada Kepala Dinas Perindagkop, Dinas PMD dan Camat, Bupati menjelaskan bahwa dalam pembentukan koperasi ini juga sejalan dengan amanat Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi (Menkop) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

bahwa tahap awal pembentukan kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih paling lambat bulan Juli 2025. Sebelum waktu yang telah ditetapkan diatas, maka semua desa telah terbentuk koperasi dengan berbadan hukum melalui notaris, dan momor Induk Koperasi.

Iya juga menegaskan para camat segera membuat jadwal sosialisasi dengan seluruh para Kepala Desa dan pengurus koprasi yang sudah terbentuk di 6 Kecamatan, dalam sosialisasi itu akan dibahas Pengembangan Koperasi, Pemantuan dan Evaluasi Koperasi.

Sementara itu kepala Dinas Perdagangan/Koprasi (Perindagkop) kabupaten Bolang Mogondow Utara, Abraham Bam Hassu, saat dikonfirmasi Awak Media Afirmasi.News, menyampaikan bahwa, sesuai dengan target Pak Bupati ke Gubernur dan Kementrian besok 3 Juni 2025 batas Pembentukan Kopdes melalui musyawarah Desa khusus (Musedesus).

“Sampai hari ini di kabupaten Bolang Mongondow Utara (Boltara) sudah terbentuk pengurus koperasi Merah Putih di 104 Desa, yang sudah lengkap berbadan hukum dengan Akta Notaris, baru satu yaitu, Desa Duini kecamatan Pinogaluman, yang lain sementara proses penandataganan berita acara dan akan segera diajukan ke pejabat Notaris,” ungkapya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *