Afirmasi.news, Jakarta – Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/5) pukul 22.30 WIB, terkait dugaan kasus korupsi pinjaman kredit bank.
”Betul (ditangkap),” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (21/5) seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Febrie tidak menjelaskan secara detail kronologi penangkapan Iwan, namun Ia hanya menyebut bahwa Iwan ditangkap di Solo, Jawa Tengah.
Dilansir dari CNN Indonesia, PT Sritex meskipun perusahaan swasta, pengusutan kasus korupsi akan berlanjut, lantaran pemberian fasilitas kredit dilakukan perusahaan plat merah.
Sampai saat ini Kejagung belum mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Iwan Lukminto ke publik, dan kasus tersebut dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, PT Sritex sebagai perusahaan textil terbesar di asia tenggara telah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga Semarang pada 21 Oktober 2024, lantaran tidak mampu membayar hutang pinjaman bank senilai Rp 36,2 Triliun.
Hal itu mengakibatkan PT Sritex melakukan penutupan operasionalnya sekaligus memberhentikan ribuan pekerjanya.