Afirmasi.news,Boltara || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (RAMPERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Sidang Paripurna. Selasa (8/7/2025).
Usai membuka secara resmi Sidang Paripurna tersebut, Ketua DPRD Boltara Frangky Chendra dalam sambutannya, menyampaikan mukodimah tentang Penyampaian RANPERDA Pertanggungjawaban APBD tahun 2024 untuk disepakati bersama.
“Paripurna ini merupakan forum tertinggi dalam menentukan arah dan tanggung jawab pengelolaan keuangan Daerah. Oleh karena itu, kami menilai penting untuk memastikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD disusun sesuai prinsip transparansi dan efisiensi,” tutur Chendra.
DPRD Bolmut juga memberikan apresiasi terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dalam sambutannya, Bupati Dr. Sirajudin Lasena menegaskan bahwa penyampaian RANPERDA ini merupakan amanat dari berbagai regulasi perundang-undangan, antara lain:
- Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah;
- Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
- Dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, RAMPERDA ini disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

“Melalui sidang paripurna terhormat ini, kami berharap agar kemitraan yang telah terjalin baik, antara Pemerintah Kab. Boltara dan DPRD Boltara selama ini, kedepannya baik itu kuantitas maupun kualitasnya, dapat semakin kita tingkatkan.” Pungkas Sirajudin.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Bolmut Moh. Aditya Pontoh, S.IP, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, para asisten Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta Sangadi (kepala desa) se-Kabupaten Bolmut.








