Afirmasi.news, Gorut – Dugaan korupsi Dana Desa oleh Pemerintah Desa Bulango Raya dalam pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2019/2020 dan 2020/2021 kini menjadi sorotan aktivis Gorontalo Utara (Gorut) setelah diberitakan media ini beberapa waktu lalu.
“Saya telah ke Inspektorat untuk melaporkan langsung terkait dugaan korupsi dana desa seperti yang diberitakan media Afirmasi.news, dan pihak Inspektorat menyatakan laporan harus disampaikan secara tertulis agar dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Sahril Koli, aktivis muda Gorut kepada wartawan media ini. Jumat (4/7/2025).
Saat ini Sahril Koli sedang menyiapkan laporan resmi secara tertulis yang disertai dokumen pendukung untuk memastikan adanya tindak lanjut dari Inspektorat.
“Kami akan lengkapi semua bukti dan menyampaikannya secara resmi. Ini demi transparansi dan penegakan hukum, karena dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan disalahgunakan,” tegasnya.
Sahril sangat menyayangkan keterbukaan informasi publik di Inspektorat Kabupaten Gorut yang dinilainya tertutup. Ia mengatakan, saat meminta hasil pemeriksaan terkait pengelolaan dana desa, pihak Inspektorat enggan memberikan keterangan.
“Saat saya datang ke Inspektorat untuk meminta hasil pemeriksaan di desa, pihak Inspektorat mengatakan, permintaan data harus melalui beberapa mekanisme administratif yang cukup rumit. Ini sangat disayangkan, karena berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), data yang dapat diakses bukan hanya berkaitan dengan pertahanan negara dan isu-isu sensitif lainnya, tapi juga pengelolaan keuangan daerah,” kata Sahril.
Sahril berharap pihak Inspektorat akan lebih terbuka dalam memberikan informasi terkait laporan keuangan desa demi memastikan akuntabilitas dan transparansi yang lebih baik.
Diketahui, dugaan korupsi di Desa Bulango Raya terjadi saat pembangunan lima titik sumur bor yang bersumber dari Dana Desa 2019/2020, dan pengadaan empat unit penerangan jalan umum (PJU) dari Dana Desa 2020/2021.
Pasalnya, sumur bor yang harusnya dilengkapi meteran listrik, pompa, dan tanki air serta tiang dudukan tandon air itu tidak sesuai realisasi, sama halnya dengan PJU.
Dari informasi warga dan penelusuran media ini, PJU yang terpasang hanya tiga unit, padahal di pengadaan empat unit. Sementara sumur bor hanya ada tiang tandon, dan tanki air, namun tidak dilengkapi meteran listrik, dan pompa air.
Dugaan korupsi anggaran pembangunan infrastruktur itu juga dibenarkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bulango Raya, Andi Ismail.
Dia mengungkapkan, jika pembangunan infrastruktur di Desa Bulango Raya tidak pernah ada yang beres, dan pekerjaannya pun tidak transparan. Menurut Andi, ini merupakan masalah serius.
“Kepala Desa Bulango Raya juga sudah membuat pernyataan kepada BPD pada 25 Mei 2022, yang menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan semua pekerjaan yang belum selesai, dan pengadaan barang yang belum di adakan yang bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2021,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
“Posisi saya sebagai Ketua BPD yang baru dilantik pada tahun 2022 melalui PAW (Penggantian Antar Waktu) sehingga tidak memiliki informasi tentang LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) tahun 2022. Namun, setelah menjadi Ketua BPD, saya menemukan catatan tentang pekerjaan yang belum selesai yaitu sumur bor dan PJU,” tutupnya.