Fakta Mengejutkan Sidang Perdin DPRD Bitung: 10 Orang Kantongi Ratusan Juta, 5 Diantaranya Melenggang Bebas

oleh -82 Dilihat

BERITA UTAMA

Afirmasi.news, Manado – Tabir gelap dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 kian benderang.

Dalam persidangan terbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminudin J Dunggio, SH, terungkap fakta mengejutkan yang mematahkan narasi tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi Ahli dari BPKP, Prisilia Gosal, S.E, secara gamblang memaparkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 Miliar bukan hanya akibat perbuatan para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan saat ini.

Kerugian tersebut merupakan hasil dari praktik korupsi kolektif yang melibatkan 152 orang, terdiri dari Pegawai Sekretariat, Tenaga Harian Lepas (THL), hingga seluruh Anggota DPRD periode 2022-2023.

Modus Manipulasi Massal

Ahli BPKP menjelaskan bahwa audit dilakukan berdasarkan data penyidik Kejaksaan Negeri Bitung.

Ditemukan tiga modus utama yang mendarah daging yaitu:

  • Mark-up Invoice Hotel: Manipulasi harga penginapan yang tidak sesuai kenyataan.

  • Manipulasi SPT: Surat Perintah Tugas tercatat 5 hari, namun pelaksanaan hanya 3 hari, sementara pertanggungjawaban tetap diklaim penuh 5 hari.

  • Kwitansi Kosong: Penggunaan bukti bayar fiktif untuk mencairkan uang pengganti.

Daftar ’10 Besar’ Penikmat Kerugian Negara

Dalam persidangan, terungkap daftar 10 oknum dengan nilai kerugian negara di atas Rp 100 juta.

Namun, kejanggalan muncul karena dari daftar tersebut, terdapat 5 nama yang hingga kini belum diproses hukum, yakni:

  • VG (+- 140 Juta)
  • MW (+- 130 Juta)

  • RP (+- 126 Juta)

  • MYS (+- 120 Juta)

  • FJ (+- 111 Juta)

Sementara itu, terdakwa BM (kerugian +- 149 Juta) dan beberapa lainnya harus menanggung beban hukum sendirian.

Reaksi Keras Penasehat Hukum: “Hukum Jangan Pilih Kasih!”

Penasehat Hukum terdakwa BM, Adv. Timothy Haniko, SH, bereaksi keras atas fakta ini. Ia menilai penegakan hukum dalam perkara ini sangat selektif dan mencederai rasa keadilan.

“Perkara ini adalah praktik kolektif. Menjadikan klien kami sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab adalah penyederhanaan yang berbahaya. Kami menuntut agar oknum VG, MW, RP, MYS, dan FJ segera diproses hukum secara setara. Tidak ada alasan moral atau yuridis untuk membiarkan mereka tetap bebas di luar sana,” tegas Haniko, Selasa (24/2/2026) usai sidang.

Senada dengan Haniko, Allan Belly Bidara, SH, yang juga merupakan pengacara BM, menyerukan gerakan pengawalan publik.

Ia meminta masyarakat Kota Bitung untuk memelototi kasus ini agar tidak ada “main mata” dalam penegakan hukum.

“Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas tanpa tebang pilih dan kompromi. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Marwah pengadilan dipertaruhkan di sini,” ujar Bidara dengan nada bicara yang lugas.

Kesimpulan Majelis Hakim

Mendengar keterangan Ahli BPKP yang sudah dianggap sangat terang benderang, Majelis Hakim memutuskan pemeriksaan saksi dari pihak JPU sudah cukup.

Fakta bahwa perbuatan ini dilakukan secara “berjamaah” oleh 152 orang kini menjadi poin krusial yang akan menentukan arah putusan dan masa depan penegakan hukum di Kota Bitung.

Apakah Kejaksaan akan menyeret 5 nama besar lainnya yang telah disebut Ahli? Publik Bitung kini menunggu nyali aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.