Afirmasi.news, Manado – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Manado dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang kali ini mengungkap fakta mengejutkan yang membuat Majelis Hakim tercengang dan mempertanyakan konsistensi penetapan tersangka oleh penyidik.
Fakta Persidangan: Manipulasi Berjamaah
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yakni JR (Mantan Sekwan 2023), VTM (PNS Sekretariat DPRD), NKK (Pensiunan PNS), dan HAT (PNS Sekretariat DPRD 2022).
Saat JPU mengonfirmasi Bukti Surat Perintah Tugas (SPT), Majelis Hakim sempat terkejut melihat nama-nama sejumlah oknum anggota DPRD, di antaranya VG, GM, dan MW, yang mendominasi dalam daftar SPT tersebut.

Hakim secara terbuka mempertanyakan mengapa nama-nama yang kerap muncul dalam dokumen tersebut tidak ikut dijadikan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa saat ini.
”Kenapa mereka tidak menjadi terdakwa bersama-sama? Namanya banyak tercantum di sini,” tanya Majelis Hakim yang hanya disambut aksi bungkam para saksi. Merespons hal itu, Hakim menegaskan akan memanggil nama-nama tersebut untuk diperiksa di persidangan.
Modus Operandi: Nota Kosong dan Potong Durasi
Saksi VTM membeberkan secara gamblang praktik lancung di lingkungan Sekretariat DPRD Bitung. Ia mengungkapkan bahwa seluruh anggota dewan periode 2022-2023 sebenarnya telah mendapatkan tuntutan ganti rugi (TGR), namun pertanggungjawabannya dimanipulasi secara sistematis.
Beberapa modus yang terungkap meliputi:
- Manipulasi Durasi: SPT tertulis 5 hari kerja, namun fakta di lapangan hanya dilaksanakan 3 hari, sementara klaim uang tetap dibayarkan untuk 5 hari penuh.
- Beli Nota Kosong: Adanya kebiasaan membeli nota dan kwitansi kosong untuk mengisi bukti pertanggungjawaban agar uang pengganti perjalanan dinas dapat cair.
- Kolektif-Kolegial: Saksi VTM, NKK, dan HAT secara bersesuaian menyatakan bahwa hampir seluruh anggota dewan melakukan pola manipulasi data yang serupa.
Penasehat Hukum: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Alan Bidara, S.H., selaku Penasehat Hukum para terdakwa, angkat bicara. Ia menilai adanya ketidakadilan dalam proses penetapan subjek hukum dalam perkara ini.
”Fakta persidangan memperlihatkan ironi. Manipulasi ini dilakukan secara kolektif dengan modus yang sama oleh seluruh anggota DPRD, namun hanya sebagian pihak yang dijadikan terdakwa,” ujar Alan kepada awak media.
Alan menegaskan bahwa jika perbuatannya sama namun penindakannya berbeda, maka hal tersebut mencederai rasa keadilan.
“Hukum pidana tidak boleh dijalankan secara selektif atau tebang pilih. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim agar menilai fakta ini secara cermat dan objektif demi kepastian hukum,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Bitung, menanti keberanian Majelis Hakim untuk memanggil nama-nama besar yang terseret dalam kesaksian untuk dimintai pertanggungjawaban di muka persidangan.






