Afirmasi.news, Manado – Warning Indonesia Police Watch (IPW) agar langkah berani Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie juga dibarengi dengan pengungkapan kasus lama yang sudah mengendap, salah satunya adalah dugaan suap Rp 325 juta dari Bank SulutGo (BSG) yang sudah lebih dari lima tahun.
Dugaan suap oleh bank kebanggaan warga Sulawesi Utara (Sulut) dan Gorontalo ini beberapa tahun silam sempat ramai diberitakan media. Namun hal itu tak lantas membuatnya terang-benderang.
Padahal ekspose tentang adanya suap tersebut sudah disertai bukti-bukti otentik seperti lembar disposisi pencairan dana Rp 325 juta ke Divisi Kepatuhan BSG yang didasarkan pada persetujuan hasil rapat Board of Direction (BOD- Dewan Direksi) dan Board of Commision (BoC-Dewan Komisaris) pada 2019, yang juga beredar luas di kalangan media.
Karenanya IPW pada 2023 sudah mengingatkan Kapolda Sulut yang ketika itu dijabat Irjen Pol. Setyo Budiyanto agar segera menuntaskan dugaan suap itu demi tegaknya kredibilitas institusi Polri serta menjamin supremasi hukum.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, jika benar dugaan perbuatan yang dilakukan BSG ke Polda Sulut itu, maka jelas ada oknum di instansi Polri tersebut telah menerima gratifikasi atau penyuapan.
“IPW mendesak Kapolda Sulut untuk bisa profesional dalam mengusut dugaan koruspi kasus dana Tantiem BSG tahun 2019, yang sudah mengendap lama,” ujar Sugeng melalui pesan WhatsApp kepada media ini, (5/7/2023).
Sugeng berharap, harusnya ada kepastian hukum atas kasus tersebut, apakah cukup bukti atau tidak. “Terkait isu adanya pemberian uang Rp 325 juta dari BSG pada oknum polisi atau penyelidik Polda Sulut, IPW mendesak Propam Mabes Polri menyelidiki dugaan adanya aliran dana ini,” imbuhnya lagi.
Dimintakan tanggapannya soal masih mengendapnya laporan itu, Jumat (8/11/2024), Sugeng Santoso yang terang-terangan mengapresiasi langkah yang dilakukan Irjen Pol. Roycke Harry Langie dalam tiga pekan ini, meminta agar segera melanjutkan pengusutan masalah tersebut.
Sementara Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Sulut, D. Novian Baeruma, SH, berpandangan, biaya Rp 325 juta yang dikeluarkan BSG bagi penanganan laporan mantan pengurus bank itu ke Polda Sulut, dapat mengandung dua unsur utama, yakni gratifikasi atau penyuapan.
Lawyer yang akrab disapa Dens, itu mengatakan, penanganan suatu perkara di institusi Polri, termasuk di Polda Sulut selama ini, sesuai program Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, tidak memungut biaya apapun.
“Sehingga, jika ada orang atau lembaga yang menganggarkan biaya, berapapun nilainya, itu patut diduga sebagai gratifikasi atau penyuapan,” ujar Dens yang juga Ketua Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia (YCMI), organisasi bantuan hukum dan sosial yang banyak bergerak di masyarakat marginal itu.
Dengan demikian, kata pengacara kondang ini, jika masalah tersebut mengandung unsur gratifikasi, sudah seharusnya oknum penerimanya harus mengembalikan pemberian itu.
Namun di sisi lain, tambahnya, jika anggaran Rp 325 juta itu juga mengandung unsur penyuapan dari BSG ke oknum petugas di Polda Sulut, sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia, pemberi maupun penerima, harus diusut dan dikenakan sanksi tegas.
“Tentunya, ini menjadi kewenangan Pak Kapolda melalui Propam atau Biro Wassidik di Mabes Polri menangani dugaan ini,” tukas Dens.
Sementara, pihak BSG yang dimintakan konfirmasi, Sabtu (9/11/2024), hingga kini tak merespon. Direktur Utama Revino Pepah yang dihubungi di nomor 08122199****, maupun Pemimpin Divisi Corporate Secretary (Corsec) Hence Rumende yang juga dihubungi di nomor whatssapp 08534351**** , tidak memberi penjelasan. (ZKL)






