Istri Sangadi Paku Selatan Diduga Dalangi Praktik Rentenir: Oknum Anggota DPRD di Desa Tersebut Memilih Bugkam.

oleh -63 Dilihat

Afirmasi.News, Boltara — Dugaan praktik rentenir berkedok simpan pinjam ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Seorang warga Desa Paku Selatan, bernama Ayu, kepada awak media pada Sabtu (6/9/2025) kemarin mengakui dirinya terjebak dalam menjalankan praktek pinjaman berbunga yang diperintahkan oleh istri Sangadi Desa Paku Selatan, berinisial “DD”.

Kepada ketua LSM GERAK, Sahrul Pahata, Ayu menceritakan, awalnya dirinya hanya diminta mengelola dana Rp10 juta dengan janji keuntungan. Namun dalam praktiknya, Ayu dipaksa menanggung setoran bunga yang terus membengkak. Selama lima bulan, ayu mengaku sudah menyetor lebih dari Rp126 juta kepada DD bos rentenir, bahkan harus kembali berutang ke pihak lain sebesar Rp109 juta demi menutup kewajiban bunga karena warga sebagai nasabah ibu ayu, belum melunasi bunga beserta modal.

“Uang Rp109 juta itu saya pinjam bukan untuk kepentingan pribadi, tapi semata-mata untuk setor bunga ke Ibu Sangadi. Saya hanya menjalankan perintah, bukan pemilik modal. Karena itu, saya berharap Ibu Sangadi mengganti semua kerugian saya,” ungkap Ayu dengan nada tertekan.

Ayu juga mengakui bukannya dilindungi, justru dirinya saat ini dilaporkan ke Polsek Bolangitang dengan tuduhan penipuan.

“Mungkin saya gagal menjalankan bisnis rentenirnya isteri Sangadi, sehingga dianggap penipuan dan dilaporkan sebagai penipu, ”ungkap ayu dengan nada sedih.

Sementara itu sangat di sayangkan, di desa tersebut ada oknum anggota DPRD, “RS” hanya bungkam dan membiarkan praktek-praktek ilegal tersebut berjalan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang seharusnya menjadi suara masyarakat, tampaknya memilih untuk bungkam. Tidak ada tindakan nyata yang terlihat untuk menangani masalah ini. Ketidak pedulian ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang komitmen oknum Aleg dalam melindungi kesejahteraan warga.

Padahal Secara hukum menurut Sahrul, praktik yang dilakukan DD ini jelas melanggar aturan. Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan karena telah mendesak atau memaksakan warga membayar bunga yang cukup tinggi, serta Pasal 379 KUHP menyinggung penipuan kepada ibu ayu padahal ibu ayu hanyalah korban atas perintah istri Sangadi, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan kepada ibu ayu sehingga membuat ibu ayu terganggu mentalnya atau stres karena memiliki utang untuk menutupi bunga yang disetor ke Ibu Sangadi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *