Kasus Pernikahan Dini di Bulango Raya Diseriusi, Perangkat Desa dan Orang Tua Diperiksa

oleh -31 Dilihat
Oplus_0

Afirmasi.news, Gorontalo – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) serius menangani kasus pernikahan dini yang terjadi di Desa Bulango Raya.

Kepala Dinas PPPA, Salha Uno, telah memanggil berbagai pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Desa, Kepala Dusun, penghulu, dan aparat desa pada Selasa (29/7) lalu.

Salha Uno mengungkapkan orang tua dari anak di bawah umur yang melangsungkan pernikahan tersebut juga telah dipanggil, namun tidak hadir.

“Pemanggilan lanjutan akan kami lakukan setelah selesai beberapa kegiatan, antara lain Motabi Kambungu di Desa Dudepo pada besok Rabu, 30 Juli 2025,” ujar Salha.

Kasus pernikahan di bawah umur ini telah dilaporkan kepada Bupati Gorut, menandakan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani masalah ini dan komitmen untuk melindungi hak-hak anak.

Tindak lanjut ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di wilayah tersebut dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Salha Uno menegaskan, pernikahan dini merupakan masalah serius dengan dampak negatif yang signifikan. “Pernikahan dini merupakan masalah serius yang berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental anak, terutama perempuan. Risiko kematian ibu dan bayi meningkat pada pernikahan dini,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Pernikahan dini juga membatasi akses pendidikan dan peluang ekonomi, sehingga memperkuat lingkaran kemiskinan.” Pelaku pelanggaran dalam kasus ini tidak akan lepas dari jerat hukum.

Salha Uno menegaskan, “Ketentuan hukum sudah jelas, pelanggar akan menghadapi sanksi, dan tentunya perkara ini akan berlanjut ke pihak berwajib yaitu Aparat Penegak Hukum (APH).”

Untuk mencegah kasus pernikahan dini terulang, Salha Uno menekankan pentingnya edukasi masyarakat tentang pentingnya pendidikan, pemberdayaan ekonomi keluarga, dan sosialisasi dampak buruk pernikahan dini.

Ia juga menyerukan kerja sama antara pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan peraturan yang melarang pernikahan di bawah umur dijalankan dengan ketat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap praktik pernikahan dini yang melanggar hak-hak dasar anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *