Afirmasi.news, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menggeledah tiga lokasi sebagai kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.
Qohar menyebut, pihaknya telah melakukan penggeledahan pada 3 lokasi di dua provinsi saat mengusut kasus tersebut.
“Pada tanggal 15 April 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, telah melakukan penggeledahan pada tiga tempat di dua provinsi,” tutur Qohar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung itu mengungkap pihaknya telah menyita 2 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit mobil Honda CR-V, dan 4 sepeda bermerek Brompton.
Terkait penggeledahan di 3 lokasi itu, Qohar mengungkap hal tersebut berkaitan dengan tersangka baru berinisial MSY selaku tim legal PT Wilmar.
Qohar menuturkan, tersangka MSY yang berlaku sebagai anggota tim legal PT Wilmar memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Dugaan suap dari tersangka MSY itu diketahui melalui perantara tersangka WG (Wahyu Gunawan) yang merupakan panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Qohar menyebut dugaan suap sebesar Rp60 miliar itu diberikan kepada tersangka untuk memuluskan pemberian vonis lepas atau ontslag pada kasus dugaan korupsi CPO.
Setelah satu tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak delapan orang.
Tujuh tersangka lainnya adalah WG (Wahyu Gunawan), advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun tiga orang tersangka hakim, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).***