Afirmasinews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Timah. Senin (29/4/2024).
Hal tersebut dibenarkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana.
“Kelima orang saksi diperiksa atas dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” kata Ketut.
Semua saksi yang diperiksa antara berinisial, MRZ selaku Direktur CV Semar Jaya Perkasa, ARM selaku Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia, SYN selaku Kuasa Direktur CV Mega Belitung,YF selaku Karyawan CV Mutiara Alam Lestari, YS alias YGW selaku pihak swasta.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sumber : Puspen Kejagung | Editor : ZKL.






