Kejari Bitung Eksekusi Pidana “Ratu” Korupsi Pemecah Ombak dan Dana Bos

oleh -0 Dilihat

Afirmasi.news, Bitung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dibawah kepemimpinan Dr. Yadyn Palembangan, SH., MH akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Rita Tangkudung dan Melinda Salindeho.

Rita Tangkudung yang merupakan istri Wali Kota Bitung Ir. Maurits Mantiri tersebut di eksekusi pidana atas kasus korupsi pemecah ombak.

Sementara Melinda Salindeho, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bitung itu di eksekusi pidana lantaran kasus korupsi Dana Bos.

Eksekusi kedua “Ratu” korupsi tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadyn Pelembangan, SH., MH.

Yadyn menyampaikan, Kejaksaan Negeri Bitung telah melakukan eksekusi terhadap terpidana. Kedua terpidana juga bersikap kooperatif dengan datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bitung.

“Terpidana sudah menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati proses penegakan hukum. Sebenarnya pemanggilan dilakukan Kamis (hari ini), namun pada Rabu sore keduanya sudah datang ke Kejaksaan,” kata Kejari Yadyn.

“Ini mencerminkan pelaksanaan hukum yang tegas dan terstruktur oleh pihak Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas mantan penyidik KPK RI itu dikutip dari beberapa media.

Menurut Jaksa Yadin, kedua terpidana telah dibawa ke Lapas Perempuan dan Anak Tomohon.

Rita Tangkudung sendiri akan menjalani hukuman 1 tahun penjara denda 50 Juta atau Subsider 2 bulan, sama halnya James Tondobala dan Albein Wenas.

Sementara Melinda Salindeho menjalani hukuman penjara 4 tahun, sesuai putusan Korupsi Dana BOS yang telah Incraht di Pengadilan Tinggi.

Sebagai informasi, kasus Korupsi tanggul pemecah ombak wangurer tersebut terjadi pada Tahun 2008, dan untuk kasus korupsi Dana Bos di Tahun 2021. (ZKL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *