KPU Gorut Tetapkan ‘Bercahaya’ sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

oleh -77 Dilihat

Afirmasi.news, Gorut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara (Gorut) resmi menetapkan pasangan Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf (BERCAHAYA) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024.

Penetapan tersebut di umumkan dalam rapat pleno terbuka secara langsung. Kamis (29/5/2025) di Aula KPU.

Penetapan pasangan BERCAHAYA tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang diajukan salah satu pasangan calon.

Dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, maka KPU Gorut menjalankan kewajibannya untuk menetapkan pasangan BERCAHAYA sebagai pemenang.

Ketua KPU Gorut, Sofyan Jakfar, dalam sambutannya mengapresiasi semua pihak serta mengimbau kepada masyarakat dengan memberikan dukungan dan partisipasi aktif untuk kemajuan daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, serta peserta pemilihan yang telah mendukung terselenggaranya Pilkada secara damai dan demokratis. Dengan ditetapkannya pasangan calon terpilih hari ini, mari kita bersama-sama mendukung pemerintahan daerah ke depan demi kemajuan Gorontalo Utara,” ujarnya.

Sementara, Thariq Modanggu dalam sambutannya menyampaikan ungkapan rasa syukur, dan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat di Pilkada.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada semua pihak, terutama penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu, atas kerja keras dan komitmennya dalam menyukseskan Pilkada ini,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kemenangan ini bukan milik pasangan BERCAHAYA, tapi merupakan kemenangan semua masyarakat Gorut. “Kemenangan ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Gorut,” tegasnya.

Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, yang juga sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan BERCAHAYA.

Selain itu, hadir juga Penjabat Bupati Gorut, Sila Nurainsyah Botutihe, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan unsur penyelenggara Pemilu, juga stake holder terkait lainnya serta Paslon dari nomor urut tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *