Afirmasi.news, Manado – Industri pertambangan Galian C di Kabupaten Minahasa kini tengah menjadi sorotan tajam.
Berdasarkan data terbaru yang di rangkum media ini, sebanyak 31 perusahaan dan perorangan telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi di wilayah Kecamatan Mandolang, Pineleng, Tondano Barat, dan Langowan Barat.
Namun, di tengah tertibnya administrasi puluhan pengusaha ini, sebuah aktivitas tambang yang diduga ilegal di Kelurahan Masarang justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.
Daftar Tertib Niaga: 31 Pemegang Izin Resmi
Pemerintah mencatat komoditas batuan, pasir, dan tanah menjadi primadona di Minahasa.
Beberapa nama besar seperti PT. Truely Khosama Tateli, PT. Karya Mekar Jaya (dengan luas lahan masif), hingga PT. Sinar Baru Bersinar tercatat memiliki izin OSS yang berlaku hingga 2028.
Perusahaan-perusahaan ini beroperasi di bawah payung regulasi yang ketat, mulai dari luas lahan hingga masa berlaku izin yang jelas.
Kontras dengan puluhan perusahaan legal tersebut, sebuah aktivitas pertambangan di Kelurahan Masarang, Kecamatan Tondano Barat, memicu keresahan.
Tambang yang dikelola oleh lelaki berinisial MT alias Melky ini diduga kuat beroperasi tanpa dokumen resmi (Ilegal).
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan:
-
Aset Operasional: Menggunakan 2 buah alat berat jenis Excavator secara aktif.
-
Titik Koordinat: Terdeteksi presisi pada koordinat 1,3045204, 124,8727043.
-
Dugaan Backing: Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tambang ini seolah “tak tersentuh” karena diduga dibackup oleh oknum petinggi Brimob di Polda Sulut.
Skema “Kaki Tangan” dan Aliran Dana
Praktik ini disinyalir berjalan sistematis. Muncul nama JP alias Jenli, yang diduga bertindak sebagai kaki tangan di lapangan.
Tugasnya bukan sekadar mengawasi pengerukan batuan, melainkan sebagai pengumpul “uang atensi” setiap minggunya.
Uang tersebut diduga kuat disetorkan kepada oknum aparat guna menjamin kelancaran aktivitas ilegal tersebut dari endusan hukum.
“Bagaimana mungkin 31 perusahaan bersusah payah mengurus izin OSS dan mematuhi aturan, sementara di Masarang ada yang beroperasi bebas hanya dengan modal ‘setoran’ ke oknum?” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanti Ketegasan Kapolda Sulut
Keberadaan tambang ilegal yang diduga melibatkan oknum aparat ini menjadi tantangan besar bagi komitmen penegakan hukum di Sulawesi Utara.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Polda Sulut untuk menertibkan anggotanya dan menutup lubang-lubang tambang ilegal yang merugikan daerah serta merusak ekosistem tanpa tanggung jawab reklamasi.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola tambang di Masarang dan pihak terkait masih terus diupayakan.








