Nyawa di Jalur Hauling: Tragedi Marawuwung Bongkar Celah K3 di PT. MSM/TTN

oleh -36 Dilihat
Oplus_131072

Afirmasi.news, Minut – Debu di jalur tambang Marawuwung, Likupang Selatan, belum sepenuhnya reda saat duka mendalam menyelimuti keluarga Cevin Sani Kamea dan Jeperson Lumonang.

Insiden terbaliknya Fuel Truck FT 027 milik PT. Samudera Mulia Abadi (SMA) pada Minggu (21/12/2025) bukan sekadar angka dalam statistik kecelakaan kerja, melainkan alarm keras bagi standar keselamatan di wilayah konsesi PT. Meares Soputan Mining (MSM) dan PT. Tambang Tondano Nusajaya (TTN).

Salah satu poin paling krusial yang kini menjadi sorotan publik adalah masa kerja Cevin Sani Kamea.

Almarhum diketahui baru bergabung sebagai operator selama kurang lebih 10 hari. Muncul pertanyaan besar di balik SOP perusahaan: Apakah durasi tersebut cukup untuk membekali seorang operator menguasai medan berat jalur hauling dengan kendaraan bermuatan bahan bakar yang memiliki risiko fatalitas tinggi?

Penempatan tenaga kerja baru di zona risiko tinggi tanpa pendampingan ketat atau masa orientasi medan yang mumpuni dapat dikategorikan sebagai kegagalan sistem pengawasan internal.

Meskipun manajemen PT. SMA dan PT. MSM/TTN telah menyatakan komitmen tanggung jawab, proses hukum tetap berjalan di atas relnya. Investigasi yang melibatkan Inspektur Tambang Kementerian ESDM dan pihak Kepolisian kini menjadi tumpuan untuk menjawab beberapa variabel kritis:

• Kelayakan Teknis: Apakah truk FT 027 dalam kondisi prima atau ada pengabaian perawatan rutin?

• Faktor Medan: Bagaimana kondisi jalur Marawuwung saat kejadian? Apakah terdapat rambu atau pembatas jalan yang memadai?

• Audit Kompetensi: Mengapa operator dengan masa kerja sangat singkat dilepas di jalur kritis?

Secara regulasi, tanggung jawab korporasi tidak selesai hanya dengan mengantar jenazah ke liang lahat atau memberikan santunan duka. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk membuktikan bahwa mereka telah melakukan upaya maksimal dalam mitigasi risiko.

Jika ditemukan adanya unsur kelalaian (negligence) dalam penugasan personel atau pemeliharaan alat, maka status “musibah” dapat bergeser menjadi pelanggaran hukum pidana ketenagakerjaan.

Publik dan keluarga korban kini menanti transparansi. Negara, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Aparat Penegak Hukum, dituntut tidak hanya menjadi penonton, tetapi wasit yang tegas.

Jangan sampai nyawa pekerja tambang dianggap sebagai ongkos produksi yang lumrah dalam industri ekstraktif.

Tragedi Marawuwung adalah ujian integritas bagi PT. MSM/TTN dan sub-kontraktornya. Komitmen “Safety First” yang sering terpampang di gerbang tambang kini sedang diuji: Apakah itu prinsip yang hidup, atau hanya sekadar slogan di atas kertas?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.