Oknum Resmob Polresta Manado Diduga Siksa Warga Sumompo: Rambut Dijambak, Dimaki-maki Hingga Wajah Diludahi!

oleh -175 Dilihat

Afirmasi.news, Manado – Citra Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado kembali diuji. Sebuah laporan dugaan tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum anggota Tim Resmob Polresta Manado mencuat ke publik.

Tak main-main, personel yang seharusnya menjadi penegak hukum diduga melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan saat melakukan penangkapan dalam operasi pengamanan di Kelurahan Sumompo Lingkungan IV (Kampung Jengki) terhadap seorang warga bernama Risal.

​Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 26 Januari 2026, kasus ini telah resmi naik ke tahap pemeriksaan provos.

​Dalam dokumen laporan nomor SPSP2/260106000041/1/2026, korban membeberkan rentetan aksi kekerasan yang dialaminya.

Bukannya mengedepankan prosedur standar operasional (SOP), oknum anggota Tim Resmob diduga melakukan tindakan yang merendahkan martabat korban:

  • Kekerasan Fisik: Rambut korban dijambak dan lehernya dicekik.

  • Pencemaran: Korban di maki-maki didepan umum.

  • Tindakan Merendahkan: Wajah korban diduga diludahi oleh oknum anggota Tim Resmob di lapangan.

Yang lebih disayangkan lagi peristiwa tersebut justru dibiarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto. Padahal tindakan tidak manusiawi itu dilakukan oknum anggota Tim Resmob tersebut didepan mata sang Kasat Reskrim.

Propam Bergerak: Dari Paminal ke Riksa Provos

​Setelah melalui proses gelar perkara pada 26 Januari 2026, Unit Paminal Polresta Manado menyatakan pengaduan tersebut memiliki dasar yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti. Kasus ini kini resmi dilimpahkan ke Unit Riksa Provos untuk proses penanganan pelanggaran disiplin lebih lanjut.

“Proses sementara jalan di Propam (dalam taraf pemeriksaan),” ujar IPTU Tuegeh D. Darus, Kasi Propam Polresta Manado, saat dikonfirmasi via pesan singkat pada Jumat (6/2/2026).

Menanti Ketegasan Kapolresta

​Publik kini menunggu keberanian Kapolresta Manado untuk menindak tegas anggotanya jika terbukti bersalah.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi institusi Polri di Sulawesi Utara bahwa tindakan represif yang tidak sesuai SOP—apalagi yang bersifat menyiksa, pencemaran nama baik, dan merendahkan fisik tidak memiliki tempat dalam penegakan hukum modern seperti dalam Pasal 436 dan Pasal 433 KUHP Baru (2026).

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor (Risal) bersama kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Tomy Lumuhu & Rekan terus memantau perkembangan kasus melalui nomor pengaduan resmi yang disediakan oleh pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.