Oknum Resmob Polresta Manado Dijatuhi Sanksi Patsus 21 Hari Terbukti Intimidasi Warga Sumompo

oleh -1 Dilihat
oplus_0

Afirmasi.news, Manado – Sidang disiplin terhadap oknum anggota Resmob Polresta Manado, Aiptu Deny, resmi digelar pada Selasa (10/3/2026).

Sidang yang berlangsung di Aula Polresta Manado ini merupakan tindak lanjut atas dugaan tindakan di luar SOP terhadap seorang warga bernama Risal di Kelurahan Sumompo Lingkungan IV (Kampung Jengki).

Dalam persidangan yang dipimpin Kompol Suharjato, S.H., dan pendamping sidang, Iptu Tuegeh Deiby Darus, dan Ipda Oudy S. Amuseng, korban memberikan kesaksian di bawah sumpah.

Risal menjelaskan, intimidasi dan kekerasan verbal terjadi saat ia baru saja bangun tidur dan mencoba melihat keributan yang terjadi di dekat tempat tinggalnya.

Di sisi lain, Aiptu Deny secara ksatria mengakui perbuatannya di hadapan pimpinan sidang.

Ia berdalih kondisi fisik yang sangat lelah dan kurang tidur menjadi pemicu emosinya saat bertemu pelapor di lapangan.

“Saat itu kami memang capek sekali, belum tidur-tidur. Pas ketemu pelapor, terjadi kejadian seperti di video itu,” ungkap Aiptu Deny.

Berdasarkan Surat Keputusan Kapolresta Manado No. KEP 682/III/2026, pimpinan sidang menjatuhkan sanksi berupa: Teguran Tertulis dan Penempatan di Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari.

Menanggapi putusan tersebut, Tomy Lumuhu & Rekan selaku kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolresta Manado dan Unit Propam.

Mereka menilai langkah tegas ini membuktikan komitmen kepolisian dalam menjaga profesionalisme anggota di lapangan.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya langkah cepat dan tegas dari Kapolresta Manado serta Unit Propam. Putusan ini menunjukkan bahwa hukum tidak pandang bulu dan Polri benar-benar serius dalam membenahi perilaku anggotanya di lapangan,” pungkas Tomy Lumuhu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *