Afirmasi.news, Manado – Institusi Polri di Sulawesi Utara kembali diguncang isu miring terkait profesionalisme anggotanya. Seorang oknum anggota Tim Resmob Polresta Manado dipastikan akan segera menjalani sidang etik setelah diduga melakukan tindakan brutal dan tidak manusiawi saat mengamankan seorang warga bernama Risal di Kelurahan Sumompo Lingkungan IV (Kampung Jengki).
Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, mengonfirmasi bahwa proses hukum internal terhadap terduga pelanggar terus bergulir. Saat ini, berkas pemeriksaan dari Propam telah dinyatakan lengkap.
“Berkas sudah lengkap, tinggal menunggu saran hukum dari Sie Kum (Seksi Hukum) dan segera disidangkan. Saran hukum ini berkaitan dengan hak pendampingan bagi terduga pelanggar,” ujar Ipda Agus, Jumat (20/2/2026).
Tindakan oknum polisi tersebut dinilai jauh dari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mencederai martabat manusia.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, korban (Risal) mengalami kekerasan fisik berupa:
Penganiayaan: Rambut dijambak dan leher dicekik secara kasar.
Verbal Abuse: Korban dimaki-maki dengan kata-kata kasar di depan umum.
Penghinaan Luar Biasa: Oknum tersebut diduga kuat meludahi wajah korban, sebuah tindakan yang memicu amarah keluarga karena dianggap memperlakukan manusia layaknya binatang.
Kuasa hukum korban dari Kantor Advokat Tomy Lumuhu & Rekan menegaskan kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan ujian bagi keadilan masyarakat miskin yang sering kali buta hukum.
Tindakan represif ini pun dikaitkan dengan delik dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif di tahun 2026, khususnya terkait pasal-pasal penganiayaan dan pencemaran nama baik (Pasal 436 dan 433).
Adv. Tomy Lumuhu, S.H., M.H., CPLC., CPCLE., CPM., CPA., menyampaikan, ini bukan sekadar urusan pelanggaran disiplin internal Polri. Ini adalah potret buruk mengenai bagaimana arogansi oknum aparat masih menjadi hantu bagi masyarakat kecil yang buta hukum.
“Tindakan menjambak, mencekik, hingga meludahi wajah klien kami adalah bentuk degradasi kemanusiaan yang sangat purba. Meludahi wajah seseorang bukan hanya kekerasan fisik, tapi serangan terhadap martabat (human dignity) yang paling mendasar. Klien kami diperlakukan seolah-olah dia bukan manusia, melainkan binatang.
Kami dari Kantor Advokat Tomy Lumuhu & Rekan menegaskan beberapa poin penting:
Ujian Penegakan Hukum Modern: Tahun 2026 ini kita sudah masuk era KUHP Baru. Pasal 436 tentang penganiayaan dan Pasal 433 tentang penghinaan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Seragam polisi bukan tameng untuk menjadi kebal hukum (impunity).
Bukan Sekadar Sidang Etik: Kami mengapresiasi langkah Propam Polresta Manado, namun kami menuntut agar sanksi yang dijatuhkan tidak hanya bersifat administratif atau ‘tegur bersahabat’. Harus ada konsekuensi hukum berat jika terbukti ada unsur penyiksaan.
Simbol Perlawanan Rakyat Miskin: Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami ingin menjadikan kasus Kampung Jengki ini sebagai ‘Cermin Keadilan’. Jangan sampai ada lagi warga miskin yang dipaksa tunduk pada moncong kekerasan oknum yang dibayar oleh pajak rakyat.
Kami menunggu jadwal sidang tersebut dan kami pastikan akan hadir untuk memastikan keadilan tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tajam ke dalam institusi bagi mereka yang berkhianat pada sumpah jabatan,” tegas Tomy Lumuhu.







