Afirmasi.news, Bitung – Pasca pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023, tim penasihat hukum para terdakwa melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara tersebut.
Advokat Allan Bidara, S.H., secara terbuka mempertanyakan arah penegakan hukum dalam perkara ini.
“Ada apa sebenarnya dengan pihak kejaksaan negeri bitung? Kenapa fakta persidangan menunjukkan keterlibatan begitu banyak pihak, tetapi tidak diuraikan, dan sejak awal perkara ini sudah menimbulkan pertanyaan, kenapa yang diproses hanya enam orang? apakah takut karena ada anggota dewan dan ketua dewan aktif ?” tegas Allan.
Dalam persidangan, ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyampaikan di bawah sumpah bahwa kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar merupakan kontribusi dari sekitar 152 orang berdasarkan pemeriksaan dokumen perjalanan dinas dan dokumen pertanggungjawaban administratif.
Namun menurut Allan, fakta penting tersebut justru tidak diuraikan secara jelas dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Ahli BPKP sudah menyatakan secara tegas di bawah sumpah bahwa kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar merupakan kontribusi dari 152 orang. Artinya ini bukan persoalan enam orang saja. Tapi kenapa dalam tuntutan seolah-olah seluruh kerugian negara itu hanya dibebankan kepada enam terdakwa?” ujarnya dalam rilis resmi yang diterima media pada Sabtu (7)3/2026).
Ia juga menyoroti kejanggalan besar terkait dokumen perjalanan dinas yang dijadikan dasar dakwaan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum sendiri menyatakan dokumen perjalanan dinas yang diperiksa jumlahnya sangat besar, bahkan mencapai 9 kontainer dokumen SPT dan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Namun dari jumlah dokumen yang sangat besar tersebut, hanya 22 dokumen SPT yang dijadikan dasar dalam surat dakwaan dan dihadirkan dalam persidangan.
“Jaksa sendiri mengatakan dokumennya sampai 9 kontainer. Tapi dalam dakwaan hanya 22 SPT yang dipakai. Bahkan yang diserahkan kepada majelis hakim juga hanya 22 SPT itu,” kata Allan.
Senada dengan Allan, Advokat Timothy Haniko, S.H., juga mempertanyakan bagaimana mungkin angka kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar bisa dikonstruksikan hanya dari 22 dokumen?! Sementara ahli menyatakan tidak mungkin 22 SPT bisa menimbulkan KN 3,3 M.
“Pertanyaannya sangat sederhana: bagaimana mungkin hanya dengan 22 SPT bisa tiba-tiba muncul kerugian negara sampai Rp3,3 miliar? Logika hukumnya di mana? Dan itu dipertegas oleh ahli,” kata Timothy.
Menurut Timothy, kejanggalan ini semakin kuat karena di dalam dokumen SPT tersebut terdapat banyak nama, termasuk pimpinan DPRD dan anggota dewan aktif menjabat.
“Di dalam 22 SPT itu ada nama pimpinan DPRD, ada anggota dewan lain yang sampai hari ini masih aktif menjabat. Mereka ada dalam dokumen yang sama, dengan pola administrasi yang sama. Tapi kenapa seolah-olah hanya enam orang ini yang harus menanggung semuanya?” ujarnya.
Dia juga menyinggung fakta mengenai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang menurutnya menunjukkan tanggung jawab atas kerugian negara tidak hanya berada pada 6 terdakwa.
“Faktanya ada sekitar 152 orang yang dikenakan TGR. Ada yang sudah membayar, ada yang baru sebagian, ada belum sama sekali, dan itu disampaikan sendiri oleh para saksi di persidangan langsung. Baik THL, ASN, maupun ANGGOTA DEWAN. Artinya mereka juga dinyatakan memiliki tanggung jawab terhadap kerugian negara tersebut. Jadi bagaimana mungkin perkara pidananya hanya berhenti pada enam orang saja?” jelas Timothy.
Timothy bahkan menyinggung fakta bahwa dalam rangkaian perkara ini terdapat pihak yang saat ini menjabat sebagai pejabat daerah yang sebelumnya merupakan anggota DPRD pada periode yang sama, dan juga memiliki TGR.
“Bahkan ada juga yang sekarang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bitung yang sebelumnya merupakan anggota DPRD pada periode tersebut dan juga memiliki TGR. Bukan cuma wakil, ketua dewan sekarang pun terlibat, Ini fakta yang tidak bisa diabaikan,” ungkapnya.
Karena itu, Timothy menegaskan pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam fakta persidangan tidak seharusnya merasa aman.
“Kami ingatkan kepada pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam dokumen dan fakta persidangan, jangan dulu merasa senang atau merasa aman. Fakta persidangan sudah sangat jelas dan perkara ini belum selesai,” tegasnya.
Tim penasihat hukum juga menyatakan telah beberapa kali menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar memberikan perhatian terhadap penanganan perkara ini.
“Kami sudah tiga kali menyurat ke Kejaksaan Agung, beberapa kalangan masyarakat Kota Bitung juga datang langsung ke Kejagung, yah kami berharap ada perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung melalui fungsi pengawasan internal,” terangnya lagi.
“Pada prinsipnya kami mendukung kejaksaan dalam pemberantasan kosupsi, tapi penegakan hukum jangan sampai Terkesan menimbulkan praktek timbang pilih,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia agar fakta-fakta persidangan tidak diabaikan.
“Perkara ini belum selesai. Fakta-fakta persidangan sudah sangat jelas. Karena itu kami akan menggunakan semua upaya hukum yang tersedia agar perkara ini dibuka secara terang dan tidak berhenti hanya pada enam orang saja,” tutupnya. ***








