Polda Sulut Diminta Segera Periksa Dana Insentif Fiskal di Dinas KP. Ini Indikasinya

oleh -131 Dilihat

Afirmasi.news, Manado – Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sulawesi Utara (Sulut) menelisik dugaan penyimpangan pengelolaan dana APBN dan APBD di Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Sulut, termasuk yang bersumber dari dana Insentif Fiskal TA 2023.

Dana APBD TA 2023 yang bersumber dari Dana Insentif Fiskal TA 2023 itu nilainya sekitar Rp 1 M yang digunakan untuk pengadaan barang.

Diduga proses pengadaan tidak sesuai dengan aturan dalam Perpres nomor 12 thn 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Terdapat indikasi pencairan dana dilakukan sebelum barang ada, dengan menggunakan/meminjam perusahaan penyedia, dan pekerjaan dilaksanakan oleh oknum ASN Dinas atas perintah Kadis. Perkiraan kerugian negara Rp 500 juta.

Indikasi pelanggaran lainnya adalah Paket Pekerjaan Konstruksi, yang meliputi Pembangunan Dermaga dan Pengerukan Kolam Labuh APBN TA 2015. Nilai kontrak Rp. 3.995.700.000. Penyedia PT. Sukses Mulia Jaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Dr. Ir. Tinneke Adam yang kini Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut.

Dugaan penyimpangannya adalah penggunaan material pekerjaan dermaga tidak sesuai spesifikasi teknis. Misalnya tiang pancang blacksteelpipe, ketebalan pipa kurang.

Kemudian perhitungan volume pekerjaan pengerukan tidak sesuai standar teknis baku pekerjaan, seperti tidak adanya foto peta bathimetri (foto bawah laut lokasi pengerukan, baik sebelum maupun sesudah pengerukan).

Sehingga volume kubikasi pengerukan yang dibayar hanya berdasarkan perkiraan, sehingga patut diduga di-mark up. Indikasi kerugian negara Rp. 1,5 M.

Selain itu terdapat penggunaan aset Bangunan Sarana Prasarana Pengembangan Ikan Tepung yang dibiayai APBN TA 2015 nilai aset Rp. 1,7 miliar di mana PPK-nya juga adalah Dr. Ir. Tinneke Adam.

Dugaan penyimpangannya adalah penggunaan aset tidak sesuai peruntukan yaitu dirubah oleh oknum kadis menjadi pabrik es.

Terdapat konflik kepentingan dalam pengelolaan pabrik es yaitu dikelola oleh keluarga oknum Kadis yakni sang suami sendiri.

Dokumen proyek yang tidak ditandatangani PPTK, tapi oleh Kadis tetap diproses.

Kadis Kelautan dan Perikanan Dr. Tieneke Adam yang dikonfirmasi, membantah semua dugaan itu. “Itu tidak benar. Datang saja ke kantor nanti saya jelaskan,” jelas Kadis melalui pesan whatsapp nomor 08134050****, Jumat (1/11/2024).

Saat dihubungi kembali pada Selasa (5/11/2024), Kadis Tieneke Adam mengabarkan jika dirinya sedang bertugas di Jakarta, sehingga pertemuan pun ditunda pada Senin (11/11/2024).

Hanya saja, media ini datang, Kadis mengabarkan jika sedang tugas di luar kota. “Sore jo atau besok pagi,” tulis Kadis lagi menjadwalkan ulang konfirmasi.

Untuk mendapatkan tambahan informasi yang akurat dan tuntas, media pun kembali datang pada Selasa (12/11/2024) sesuai permintaan Kadis Tieneke Adam.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut, Dr. Ir. Tinneke Adam. (Foto Afirmasi)

Ketika bertemu media ini, Kadis Tieneke langsung berkenalan sembari memastikan lagi apakah hanya pertanyaan itu yang akan di klarifikasi?! Awak media seketika ikut mengiyakan pertanyaan Kadis.

“Saya sudah diperiksa oleh Polda Sulut dan terkait semua yang ditanyakan sudah saya sampaikan berdasarkan data yang ada,” ungkap Tieneke.

Kemudian, Kadis Tieneke juga menjawab beberapa pertanyaan yang sudah lebih dulu dikirimkan media ini via whatsapp.

“Terkait dugaan penyimpangan penggunaan material pekerjaan dermaga yang tidak sesuai spesifikasi teknis itu adalah benar. Namun, bukan dikurangi, tapi kita sesuaikan keadaan, jadi jika dihitung semua pas sesuai speknya,” jelasnya.

Lebih lanjut Kadis Tieneke mengatakan, untuk pengerukan juga dilakukan sudah sesuai aturan.

“Pengerukan itu materialnya dikumpulkan tetap diarea lokasi pekerjaan, bukan sembarang dibuang. Dan itu diukur, kemudian dibuang ditempat semula,” katanya.

Sementara itu, terkait penggunaan aset Bangunan Sarana Prasarana Pengembangan Ikan Tepung yang kemudian dirubah menjadi pabrik es menurut Kadis Tieneke tetap ada aturannya.

“Dari pada tempat itu kosong, jadi kita manfaatkan agar ada sumber pemasukan untuk daerah. Siapa saja bisa pakai (sewa), asal mengacu pada aturan atau surat keputusan Gubernur,” ungkapnya.

Atas sinyalemen penyimpangan itu, Ketua Masyarakat Jaring Korupsi Sulut (MJKS) Stenly Towoliu mendesak Polda Sulut segera menelisiknya.

“Pak Kapolda jangan ragu-ragu. Dana Insentif fiskal yang dicari-cari sekarang sudah ada indikasinya. Panggil saja segera,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.