Bolmut, afirmasinews.id– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang bertempat di ruang sidang Paripurna, di hadiri oleh Bupati Bolmut Drs. Depri Pontoh, Wabup Drs. Amin Lasena,M.AP, Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bolmut, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, serta Pimpinan OPD dan para wartawan. Rapat Paripurna di buka dan di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD, Bapak Frangky Chendra. (25.07.2023).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengambil kesimpulan/keputusan setelah di laksanakannya penyampaian Laporan Hasil Kerja DPRD yang telah membahas RANPERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun anggaran 2022 dan pendapat akhir dari Fraksi-Fraksi.
Adapun kesimpulan/keputusan yang di ambil; “Menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggunganjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun anggaran 2022 yang di sampaikan oleh Bupati Bolaang Mongondow Utara ke Lembaga Dewan yang Terhormat ini melalui Surat Bupati 900/917/SETDAKAB.BPKD perihal Penyampaian RANPERDA tentang Pertanggunganjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022”.
Bupati Bolmut Drs. Hi. Depri Pontoh dalam sambutannya menyampaikan; “ini adalah bukti konsistensi kita dalam menjaga dan mengembangkan semangat kemitraan antara Eksekutif dan Legislatif dalam merancang program-program Pembangunan Daerah untu kepentingan masyarakat Bolaang Mongondow Utara”.
Atas Persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD, di Sahkan dengan Penandatanganan Keputusan DPRD tentang Persetujuan terhadap Penetapan RANPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(My)