Afirmasi.news, Mitra – Aktivitas jual beli solar ilegal oleh mafia di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) masih berlangsung mulus, tanpa ada tindakan berarti dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Salah satu pemain besar dalam bisnis haram ini, Sriwanty Poli alias Wanty, yang dikenal dengan julukan “Ratu Solar”, sampai saat ini dia tetap beroperasi dengan bebas.
Padahal, hampir sebulan lalu, media telah memberitakan secara gamblang mengenai kegiatan ilegal Wanty. Bahkan, di hadapan awak media, Wanty secara terang-terangan mengakui aktivitasnya tersebut tidak sah dan sempat mencoba membujuk awak media dengan tawaran uang agar “berteman” dengannya.
Namun, seolah tak tersentuh hukum, Polres Mitra terkesan pasif dan belum ada tindakan nyata terhadapnya.
Kondisi ini sontak memunculkan kecurigaan publik bahwa ada oknum APH yang bermain di belakang layar, bahkan diduga membekingi bisnis ilegal ini demi setoran yang dijanjikan.
Dugaan ini semakin menguat dengan adanya informasi terbaru yang diperoleh media, yang menyebutkan bahwa Kasat Reskrim Polres Mitra, Iptu Lutfi Adinugraha Pratama, diduga menjadi beking bagi “Ratu Solar”.
“Terkonfirmasi A1 kalau Kasat Reskrim Polres Mitra terima setoran dari mafia solar,” ungkap sumber yang minta identitasnya dirahasiakan kepada media.
Ketika dikonfirmasi pada 13 Juli lalu, Iptu Lutfi Adinugraha Pratama tidak memberikan respons. Namun, saat kembali dihubungi pada 28 Juli 2025 terkait dugaan keterlibatannya dengan mafia solar di Mitra, sang Kasat Reskrim langsung membantah keras tudingan tersebut.
“Bawa ke Polres yang bilang kita di belakang mafia solar itu, awas nanti pencemaran nama baik. Kita tidak pernah urus solar di Mitra,” jawab Iptu Lutfi Adinugraha Pratama melalui pesan singkat WhatsApp, menunjukkan kemarahannya.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak Polres Mitra mengenai dugaan keterlibatan salah satu pejabat tingginya dalam bisnis gelap solar ini.
Masyarakat Mitra menuntut transparansi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk memberantas praktik mafia solar yang merugikan dan mencederai rasa keadilan.
Bagaimana kelanjutan kasus ini? Apakah Polres Mitra akan segera menindaklanjuti dugaan pembekingan ini?








