Afirmasi.news, Boltim – Organisasi Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) di Bolaang Mongondow Timur kini tengah diguncang isu miring. Kepemimpinan Hendra Abarang sebagai Ketua APRI Boltim berada di ujung tanduk setelah dugaan praktik “jual nama” pejabat penegak hukum mencuat ke publik.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena melibatkan rekaman suara yang diduga berisi negosiasi materiil untuk menghentikan proses hukum dengan mencatut nama-nama besar di kepolisian dan TNI.
Berdasarkan data yang dihimpun dari pernyataan Ketua Umum Ormas Benteng Nusantara, Steven Kembuan, berikut adalah poin-poin krusial yang menyudutkan posisi Hendra Abarang:
- Pencatutan Nama Institusi: Nama Kapolres Boltim, Dandim Bolmong, hingga Dirreskrimsus Polda Sulut diduga dibawa-bawa dalam urusan transaksional.
- Negosiasi Kasus Hukum: Munculnya rekaman berdurasi 54 detik yang mengindikasikan adanya permintaan dana ratusan juta rupiah sebagai syarat pencabutan laporan polisi.
- Narasi “Uang Koordinasi”: Dalam rekaman tersebut, terdengar istilah “kontribusi” dan pembagian dana yang dialokasikan ke berbagai pihak dengan dalih koordinasi wilayah.
Tindakan ini dinilai bukan sekadar urusan pribadi, melainkan ancaman bagi kredibilitas APRI sebagai wadah aspirasi penambang rakyat.
Steven Kembuan menegaskan bahwa sebuah organisasi profesi seharusnya melindungi anggotanya, bukan justru menjadikannya alat untuk memperkaya diri atau melakukan lobi-lobi gelap.
“Jangan gunakan nama asosiasi untuk memperkaya diri sendiri. Ini mencoreng marwah organisasi dan sangat berbahaya karena mencatut nama aparat penegak hukum,” tegas Steven.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti apakah akan ada langkah internal dari APRI untuk menyikapi dugaan pelanggaran kode etik ini.
Di sisi lain, keterlibatan nama-nama pejabat tinggi dalam rekaman tersebut menuntut adanya klarifikasi agar nama baik institusi Polri dan TNI tidak ikut tergerus oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Skandal ini menjadi peringatan keras bagi seluruh organisasi di Sulawesi Utara agar tetap menjalankan fungsinya sesuai koridor hukum tanpa harus “menjual” relasi demi kepentingan jangka pendek.






