Afirmasi.news, Manado – Teka-teki penuntasan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas (Perdin) DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023 kian memanas.
Fakta persidangan dari ahli BPKP mengungkap kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar bukan merupakan hasil kerja beberapa aktor, melainkan perbuatan kolektif yang melibatkan 152 nama.
Angka ini memicu reaksi keras dari tim penasehat hukum terdakwa, yang kini menuntut transparansi total dan keadilan yang tidak tebang pilih dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.
Penasehat Hukum terdakwa BM, salah satu dari tujuh orang yang dijadikan tersangka, Adv. Allan Belly Bidara, SH, menegaskan bahwa prinsip equality before the law sedang dipertaruhkan.
Menurutnya, ketika sebuah kerugian negara dinyatakan sebagai hasil perbuatan kolektif di bawah sumpah, maka tanggung jawab hukumnya tidak bisa dipilah-pilah.
“Jika hanya sebagian yang diproses sementara yang lain tidak disentuh, publik berhak bertanya: Apa dasar objektifnya? Tidak boleh ada standar ganda dalam perkara kolektif,” tegas Allan.
Senada dengan itu, Adv. Timothy Haniko, SH mempertanyakan adanya hambatan yang membuat proses hukum tampak “mengerem” di titik tertentu.
Ia menekankan jika tidak ada kendala yuridis, tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk ragu menindak semua pihak yang terlibat secara signifikan.
Pesan Terbuka untuk Kejari Bitung: Jangan Ragu!
Para praktisi hukum ini mengirimkan pesan terbuka yang menantang keberanian Kejari Bitung untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Beberapa poin krusial yang disorot adalah:
• Transparansi Publik: Penjelasan terbuka mengenai status 152 orang yang disebut berkontribusi pada kerugian negara.
• Integritas Institusi: Hukum yang dijalankan dengan “setengah keberanian” hanya akan melahirkan “setengah kepercayaan” dari masyarakat.
• Konsistensi: Menindaklanjuti seluruh nama secara proporsional sesuai porsi kontribusi kerugian negara masing-masing.
Respon Kejari Bitung: Mengundang Media ke Kantor
Saat dikonfirmasi mengenai desakan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Justi Wagiu, belum memberikan jawaban substansial secara langsung melalui pesan singkat.
Pihaknya justru mengundang awak media untuk datang langsung ke kantor Kejari Bitung guna melakukan wawancara tatap muka.
Publik kini menunggu, apakah akan melahirkan penetapan tersangka baru, atau justru menjadi babak baru dalam perdebatan panjang mengenai “tebang pilih” penegakan hukum Perdin DPRD Kota Cakalang.








