Afirmasi.news, Tomohon – Aktivitas pertambangan Galian C (batuan) di Komplek Perkebunan Rokrok Kasuang, Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, kini menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, kegiatan pengerukan material bumi tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Ironisnya, para pelaku usaha tambang di lokasi tersebut seakan “kebal hukum”. Meski otoritas terkait telah berulangkali melayangkan teguran, aktivitas di lapangan tetap berjalan seolah-olah aturan negara hanyalah angin lalu.
Kepala Cabang Dinas Wilayah I ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Marthen H. Kandou, secara blak-blakan mengakui kesulitan pihaknya dalam menertibkan lokasi tersebut. Ia membeberkan pola “kucing-kucingan” yang dilakukan oleh oknum penambang.
“Pihak kami sudah sering memberikan peringatan keras kepada mereka yang melakukan aktivitas Galian C di sana. Namun, peringatan itu hanya ditaati satu atau dua hari saja. Setelah itu, mereka kembali lanjut beraktivitas seperti biasa,” ujar Marthen dengan nada sesal.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. Ancaman hukumannya tidak main-main:
- Pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum kini dipertanyakan. Jika Cabang Dinas ESDM sudah berulang kali memberi peringatan namun tetap diabaikan, maka dibutuhkan tindakan yang lebih konkret daripada sekadar teguran lisan atau administratif.
Warga dan pemerhati lingkungan khawatir jika pembiaran ini terus berlanjut, kerusakan lingkungan di kawasan Perkebunan Rokrok Kasuang akan semakin parah, sementara keuntungan hanya mengalir ke kantong pribadi tanpa memberi kontribusi pajak bagi daerah.
Hingga berita ini diturunkan, desakan agar pihak kepolisian segera turun tangan melakukan penutupan paksa dan penyitaan alat berat di lokasi tersebut terus menguat.







