Afirmasi.news, Manado — Insiden pelarangan peliputan terhadap wartawan SCTV oleh petugas parkir di area Pasar Bersehati Kota Manado mendapat sorotan tajam dari kalangan pers.
Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WITA, di area parkir portal BSS (Bina Sarana Sejahtera), salah satu unit di bawah naungan PD Pasar Manado.
Wartawan senior Jackson Metuak, atau yang akrab disapa Om Jack, dilarang mengambil gambar dan melakukan peliputan di area pasar oleh petugas parkir dengan alasan belum memiliki izin resmi dari pihak pengelola portal.
Jack yang saat itu tengah menjalankan tugas dari Kepala Biro SCTV Manado mengaku terkejut dengan tindakan tersebut.
“Saya dilarang meliput karena dianggap belum mendapat izin dari pimpinan. Kata mereka, harus ada surat resmi dari kantor parkir portal BSS dulu,” ungkap Jack kepada sejumlah awak media. Jumat (20/6/2025).
Jackson Metuak sendiri merupakan anggota aktif Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulawesi Utara, yang selama ini dikenal vokal dan berpengalaman dalam peliputan isu-isu publik.
Menanggapi insiden ini, DPD SPRI Sulut melalui Kepala Biro Hukum dan Pengawasan, Tomy Lumuhu, SH., MH., CPLC., CPCLE., CPM., CPA, menyatakan kecaman keras terhadap pihak PD Pasar Bersehati.
Ia menilai pelarangan ini merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.
“Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Tomy Lumuhu.
SPRI Sulut menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan berencana melaporkannya ke Polda Sulut agar menjadi perhatian serius, demi menjaga independensi pers dan kebebasan memperoleh informasi publik.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PD Pasar Manado maupun Direktur Utama PD Pasar, Lucky Senduk, terkait pelarangan tersebut.
DPD SPRI Sulut menyatakan masih memberi ruang kepada pihak PD Pasar untuk memberikan penjelasan, namun tetap menegaskan bahwa insiden ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak dasar pers dan keterbukaan informasi publik.