Afirmasi.news, Boltara | Masyarakat Desa Paku Selatan Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) dibuat resah dengan perbuatan praktek pinjaman uang degan bunga diatas 30-50% (Rentenir).
Hal ini disampaikan oleh ketua
LSM GERAK Indonesia Wilayah Sulawesi Utara, Sahrul Pahata. Pada Selasa, (9/9/2025).
“Ironisnya Praktek Rentenir dengan Bunga 30-50% yang terjadi diDesa Paku Selatan itu, sudah sangat meresahkan Masyarakat dan Praktek ini membuat masyarakat yang akhirnya terjebak pada lingkaran hutang,” ungkapnya.
Pasalnya, Masyarakat meminjam uang dengan jumlah Rp.10.000.000, maka satu Bulan kemudian harus melunasi 13.000.000 (Pokok dan Bunga 50%). Berat warga untuk mengembalikan pinjaman tersebut, maka kembali meminjam dengan skema yang sama, dan akhirnya pinjaman warga membengkak sampai 30-50 Juta yang harus dikembalikan dua minggu atau satu Bulan. Mengutip KUHP 378 tentang penipuan, apabila terdapat tipu muslihat atau penyalah gunaan Jabatan.
Sahrul mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki praktek Rentenir di Desa Paku Selatan harus segera dihentikan, agar perbuatan ini tidak ada lagi korban-korban selanjutnya. Praktek rentenir seperti ini sangat merugikan masyarakat, apalagi perbuatan ini dilakukan oleh oknum yang diduga kuat salah satu orang penting di Desa Paku Selatan yang harusnya mengayomi masyarakat bukan malah membuat masyarakat resah.
“Apabila hal ini tidak segera di hentikan, warga akan terseret hutang yang cukup besar,” tegas Sahrul.
Terpisah, Kapolsek Bolangitang IPTU. Jusni Indrawan Mamonto Membenarkan hal tersebut.
“Benar, kami mendapat laporan dugaan penipuan pinjaman uang (Rentenir), namun pada prinsipnya pihak Polsek Bolangitang akan selalu menerima laporan dari masyarakat dan kami akan terus berkomitmen untuk menindak lanjuti masyarakat yang melanggar hukum.” Tegas Mantan Kasat Intel Polres Bolmut itu. Di lansir dari BOGANI,NWES.






