Afirmasi.news, Manado – Terpidana kasus korupsi penyalahgunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) Melinda Salindeho yang dieksekusi Kejaksaan Negeri Bitung pada bulan Agustus lalu diduga bebas jalan-jalan menikmati suasana natal dan menyambut tahun baru diluar Lapas Perempuan Kelas IIB Manado di Tomohon.
Kendati demikian, hukuman kurungan badan sesuai putusan inkrah di Pengadilan tinggi yang harus dia jalani adalah 4 tahun penjara.
Namun, terlihat dari unggahan story video di whatsapp (Wa) pribadinya, Senin (30/12/2024) sekitar pukul 10.14 WITA, Melinda Salindeho tengah jalan-jalan bersama sang suami dan anaknya di salah satu restoran yang tak diketahui lokasinya.
Kemudian pada pukul 13.30 WITA, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung tersebut kembali menggunggah story video di Wa nya.
Dalam video itu dirinya terlihat seperti berada disebuah mall di kawasan Kota Manado.
Di story video tersebut, Melinda memakai kaus berwarna merah dengan gaya rambut terurai panjang serta menggunakan kacamata hitam.
Sementara Melinda menulis caption story video itu dengan kata-kata, “Tetaplah jadi diri sendiri, mau disukai atau tidak, I don’t care, karena hidup ini sudah setengah mati”.
Atas fenomena hukum yang terjadi pada Melinda Salindeho itu, menjadi pertanyaan besar dikalangan masyarakat Sulawesi Utara (Sulut). Khususnya masyarakat Kota Bitung.
Menyoroti hal tersebut, Ketua LSM Trias Politik Sulut, Herry Mamonto, menduga Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado (LPP Manado) Ratna Dwi Lestari sudah biasa bermain mata dengan para tahanan.
“Saya sudah tanyakan ke Kepala Kejaksaan Negeri, Pak Yadyn Palebagan. Kata beliau itu sudah bukan kewenangan Kejaksaan lagi. (Kewenangan Lapas itu Pak. Bukan kewenangan Kejaksaan ketika selesai dieksekusi),” kata Mamonto sembari meneruskan pesan singkat Kejari.
Mamonto juga menyayangkan tindakan Kepala LPP Manado, Ratna Dwi Lestari bersama jajarannya.
Dimana para tahanan kasus korupsi diberikan kebebasan dan fasilitas seperti handphone.
“Enak sekali jadi tahanan pidana korupsi di Lapas Perempuan Kelas IIB Manado di Tomohon, bisa jalan-jalan dan bebas pakai android,” ujar Mamonto.
Dia menegaskan, akan melaporkan para jajaran LPP Manado ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulut.
Terpisah, Kepala LPP Manado, Ratna Dwi Lestari kepada media ini mengatakan, terkait Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Melinda sampai saat ini berada didalam lapas.
“WBP Melinda Salindeho pada tanggal 30 Desember 2024 ada di lapas, yang bersangkutan memang pernah kita kasih izin waktu itu ke dokter gigi. Dan izin tersebut sesuai aturan lapas, WBP juga dikawal saat keluar berobat,” kata Ratna, Jumat (3/1/2025) di Kantor LPP Manado di Tomohon.
Tak hanya itu, Ratna juga menunjukan surat pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap WBP Melinda.
Bedasarkan surat Nomor: W.25.PAS.PAS.8-PK.08.05-. WBP Melinda menyampaikan, postingan story video Wa tersebut dibuat oleh suaminya, dan menggunakan namanya.
Selain itu, pemanggilan dilakukan terhadap suami dan anak WBP Melinda untuk memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar.
“Berdasarkan pemeriksaan BAP, diketahui bahwa postingan yang beredar pada tanggal 30 Desember tahun 2024 merupakan foto dan video lama yang diambil pada tahun 2021 (masa COVID-19) menggunakan ponsel milik Melinda yang saat ini dipegang oleh suami Melinda. Video dan foto tersebut, menurut keterangan suami Melinda, diambil sebagai bentuk ledekan atas situasi yang sudah dijalani oleh Melinda di Lapas saat ini, dan digunakan sebagai hiburan diri,” jelas Ratna sesuai isi Laporan Klarifikasi tanggal 03 Januari 2025.
“Lapas Perempuan Manado zero Hp. Terkait postingan tersebut adalah video lama yang diposting oleh suami Melinda di Hp Melinda yang dibawa suaminya tersebut. Suami Melinda telah menyadari bahwa itu adalah hal yang kurang pantas dilakukan mengingat posisi Melinda sebagai Terpidana, dan yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi lagi perilaku posting tersebut,” terang Ratna dalam kesimpulan klarifikasinya.
Diketahui Kejaksaan Negeri Bitung telah mengeksekusi beberapa orang terpidana kasus korupsi.
Dua diantaranya yaitu, Rita Tangkudung istri Wali Kota Bitung dan Melinda Salindeho istri dari Berty Lumempouw salah satu tokoh aktivis Sulut.
Response (1)