Afirmasi.News, Jakarta – Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Danpuspom TNI) Mayor Jendral TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan setidaknya ada 4.000 prajurit TNI terindikasi main judi online (judol) dan sudah diberikan sanksi.
Jumlah tersebut dirujuk dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), juga berasal dari data internal TNI sepanjang tahun 2024.
“Terkait masalah judi online, sudah ditindak lanjuti. Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI. Dan Sudah dilaksanakan. Datanya ada dan kami dapatkan dari PPATK,” ungkap Danpuspom TNI di Lapangan Prima Mabes TNI Jakarta Timur, Rabu (13/10/2024) seperti dikutip dari Kompas TV.
Ia juga menyebut sanksi yang didapati oleh prajurit yang terlibat main judi online beragam.
“Jadi sanksinya, tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan,” ujar Yusri.
Pemberian sanksi kepada ribuan prajurit TNI yang terlibat kasus judi online berawal dari hasil wawancara Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah yang mengatakan bahwa ada sebanyak 97.000 TNI-Polri ikut bermain judi online.
“Ada TNI-Polri 97 ribu ikut bermain judi online,” ucap Natsir dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dengan tema ‘Perang Melawan Judi Online’, Kamis (7/11/2024).