Afirmasi.news, Manado – Denny Mangala akan tempuh jalur hukum apa bila pihak DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tidak memberikan klarifikasi ke publik melalui media terkait pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai biang kerok pencabutan plank Rumah Sakit ODSK.
Pasalnya, apa yang dituduhkan Komisi IV dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Vonny Paat dan dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiscus Andi Silangen, ternyata hanya fitnah dan Hoax serta tidak didukung dengan data dan fakta.
Menurut Mangala, mestinya dalam RDP para pihak memberikan kesempatan kepadanya untuk menjelaskan secara utuh mengenai pencabutan plank. Tapi justru kata Mangala, dalam rapat tersebut, Ketua Dewan dan Ketua Komisi IV terus memojokkannya dengan tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar.
“Saat RDP saya tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan lebih detail soal pencabutan plank Rumah Sakit ODSK. Jadi kesannya ini semua ulah saya,” kata Mangala dengan nada kesal. Minggu (6/7/2025).
Mangala juga menjelaskan, beberapa media juga enggan bertanya lebih lanjut kepadanya soal terjadinya pencabutan plank Rumah Sakit ODSK. Para wartawan justru hanya menyimak apa yang didengar dalam rapat, padahal dia berharap ada upaya Afirmasi lebih dalam dari wartawan soal RDP ini sebelum diberitakan, agar tidak merugikan nama baiknya.
Kepada media ini, Mangala justru memberi ruang untuk melakukan konfirmasi ke Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe B atau yang lebih dikenal dengan Rumah Sakit ODSK.
Lebih lanjut Mangala menjelaskan, Lidya Tulus, sebagai Direktur Rumah Sakit saat rapat dengar pendapat telah menyampaikan, plank yang dicabut bukan atas perintahnya selaku Asisten I melainkan rusak karena karat, dan saat ini sementara dibuat baru lagi dengan bahan stainless.
Dalam rapat itu pun jelas Mengala, bahwa kabar Asisten I yang memimpin rapat penggantian nama Rumah Sakit juga tidak benar, bahkan dirinya justru tidak tahu ada rapat.
Menurut Denny Mangala apa yang disampaikan Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV kepada para wartawan maupun di RDP itu tidak mendasar, dan cenderung tendensius serta mengandung unsur fitnah yang memenuhi kriteria pencemaran nama baik.
Olehnya, Asisten 1 Denny Mangala yang juga Plh Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (DKIPS) Sulut, memberikan waktu sampai Senin besok kepada Komisi IV, jika tidak diklarifikasi ke publik melalui media, maka dia akan menempuh jalur Hukum.
“Mereka (Komisi IV) sudah telfon saya dan minta maaf, tapi saya bilng harus di klarifikasi ke publik lewat media agar dimuat diberita, supaya nama baik saya tidak rusak,” pungkas Mangala.