Kabar Gembira, Gubernur Sulut Pastikan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Jadi Naik

oleh -56 Dilihat

Afirmasi.news, Sulut | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara memastikan pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak mengalami kenaikan. Kepastian ini disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terkait tarif pajak yang sempat terlihat lebih tinggi di sistem pembayaran. (7/01/2026).

Pemprov Sulut juga menyiapkan keputusan gubernur tentang pengembalian tarif ke besaran semula serta keringanan pajak, termasuk pengurangan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat dan memastikan pelayanan pajak tetap pro-rakyat.

“Kami pastikan tidak ada tambahan beban untuk masyarakat. Semua dikembalikan seperti sebelumnya,” ujar Yulius.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, sempat memberikan penjelasan terkait potensi kenaikan PKB yang terjadi di awal tahun 2026.

Setelah mendapat masukan masyarakat, pemerintah memastikan tarif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikembalikan, serta menyiapkan keringanan pajak melalui keputusan gubernur.

June menegaskan perubahan nominal pajak bukan kebijakan daerah, melainkan dampak penerapan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

UU tersebut mengubah skema bagi hasil PKB antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Jika sebelumnya 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, kini kabupaten/kota dapat menerima hingga 66 persen dari pokok pajak, ” jelas June.

Skema baru tersebut otomatis membuka peluang kenaikan pokok PKB karena tambahan opsi pajak bagi kabupaten/kota, sehingga memunculkan nominal PKB lebih tinggi di awal 2026.

Meski demikian, Gubernur Yulius menegaskan kebijakan fiskal daerah harus pro-masyarakat. Karena itu, Pemprov Sulut mengambil langkah korektif melalui Kepgub agar penerapan aturan tidak menimbulkan gejolak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *