Menakar Nalar Birokrasi: TPP Bukan Harga Mati, Apalagi Bahan Provokasi

oleh -1 Dilihat

TAJUK REDAKSI

Afirmasi.news – Ruang publik di Manado mendadak riuh. Pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Fadly Kasim, dalam forum Musrenbang (12/03) yang melontarkan narasi “kiamat bagi ASN” dan ancaman mogok kerja massal terkait potensi pemangkasan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) 2027, adalah sebuah anomali dalam etika birokrasi.

Alih-alih menjadi jembatan solusi antara regulasi pusat dan kondisi daerah, pernyataan tersebut justru lebih menyerupai provokasi yang mengabaikan tatanan hukum dasar.

Kekeliruan Memaknai Hak

Ada satu garis api yang harus dipahami secara jernih oleh setiap aparatur negara: Perbedaan fundamental antara Gaji dan TPP. Gaji adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UU ASN.

TPP adalah variabel dinamis (diskresioner) yang sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah dan restu Kemendagri.

Menarasikan hilangnya TPP sebagai sebuah “kiamat” bukan hanya bentuk hiperbola yang berbahaya, tetapi juga menunjukkan dangkalnya pemahaman atas realitas anggaran.

TPP diberikan atas apresiasi kinerja dan beban kerja, bukan sebuah variabel tetap yang wajib hadir jika napas keuangan daerah sedang terengah-engah.

Ancaman Mogok: Langkah Gegabah dan Melawan Aturan

Ajakan untuk mogok kerja massal dengan dalih menyamai aksi para hakim adalah perbandingan yang sama sekali tidak apple-to-apple.

Hakim bergerak di atas landasan kemandirian kekuasaan kehakiman, sementara ASN terikat erat pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“ASN yang melakukan mogok kerja secara tidak sah bukan sekadar menyampaikan aspirasi, melainkan sedang menaruh leher di atas pedang sanksi pemberhentian.”

Memprovokasi massa untuk membangkang terhadap aturan main negara demi tunjangan daerah adalah tindakan yang mencederai integritas korps itu sendiri.

Jerat Utang Bukan Urusan Negara

Sorotan mengenai gaji ASN yang habis karena pinjaman di Bank SulutGo (BSG) sebenarnya menguakkan sisi gelap lain: buruknya manajemen keuangan personal.

Menjadikan TPP sebagai penopang utama karena gaji pokok ludes dipotong kredit bukanlah pembenaran hukum untuk menuntut anggaran negara secara paksa.

Negara tidak memiliki kewajiban moral maupun legal untuk menanggung beban utang pribadi pegawainya melalui pemberian tunjangan tambahan yang dipaksakan.

Kesimpulan

Seorang pejabat publik seharusnya menjadi edukator yang memberikan pemahaman mengenai realitas fiskal, bukan provokator yang menciptakan kegaduhan demi popularitas instan di mata bawahan.

Kesejahteraan ASN memang krusial, namun ia harus diperjuangkan lewat jalur konstruktif seperti peningkatan PAD atau efisiensi belanja, bukan dengan ancaman yang justru memperlihatkan mentalitas birokrasi yang rapuh.

Integritas ASN diuji bukan saat tunjangan melimpah, melainkan saat mereka tetap tegak melayani di tengah keterbatasan regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *