Nancy Hendriks Laporkan Jusak Kereh ke Polda Sulut Gegera Fitnah Dirinya

oleh -0 Dilihat

Afirmasinews.id, Manado – Nancy Hendriks angkat bicara terkait beredarnya surat kaleng yang memfitnah dirinya.

Surat kaleng tersebut diduga disebarkan oleh Jusak Kereh. Akibatnya, Nancy Hendriks melaporkan masalah ini ke Polda Sulut.

Nancy Hendriks yang ditemani lima pengacara dibawah koordinor Vebry Tri Haryadi, SH, sangat keberatan atas surat yang telah beredar luas dibeberapa grup whatsapp itu.

Seperti diketahui, surat tersebut berisi permintaan pertanggungan jawaban uang senilai Rp 250 juta kepada Nancy Hendriks yang tertanda tangan atas nama Jusak Kereh.

Isi surat tersebut menjelaskan, Jusak Kereh ingin dijadikan Ketua Pemenangan di salah satu Partai Politik, dan dia meminta kepada Nancy Hendriks untuk mewujudkannya.

“Kejadian sebenarnya pertemuan pertama antara saya dan Jusak Kereh di Jakarta atas kemauan Jusak Kereh sendiri untuk menjadi komisaris di salah satu BUMN dengan mahar Rp 2 Milyar. Setelah mendengar maksud dan tujuan dari Jusak Kereh, saya dengan tegas menolak karena Nancy Hendriks tidak mau adanya jual-beli jabatan yang ada di Badan Usaha Milik Negara,” paparnya, Senin (2/9/2024) siang kepada sejumlah wartawan usai mendatangi SPKT Polda Sulut.

Nancy Hendriks mengatakan, surat yang diduga disebarkan Jusak Kereh membuat jatuh harga dirinya dan juga martabat dirinya di mata masyarakat Manado maupun di Jakarta.

“Sebenarnya saya juga merasa dikhianati oleh Jusak Kereh dan nama baik sudah dicemarkan, “ujar perempuan yang akrab dipanggil Bunda itu.

Foto : Surat Laporan Nancy Hendriks di Polda Sulut.

Vebry Tri Haryadi, SH, Kuasa hukum Nancy Hendriks, yang juga sebagai pengacara salah satu partai politik itu mengatakan, apa yang dikatakan Jusak Kereh dalam surat kaleng tersebut tidak benar.

“Pihak kami mengapresiasi Polda Sulut yang telah menerima Laporan Polisi dan akan cepat diproses,” kata Vebry.

Dalam kasus ini penyebar surat kaleng tersebut Jusak Kereh dikenakan pasal 311 dan 310 Ayat (2) yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. (ZKL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *