Pembangunan IKN Dianggap Langgar Hak Warga, PPWI Desak Penyelesaian Ganti Rugi Lahan

oleh -21 Dilihat

JAKARTA | Afirmasi.news – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kembali menyoroti penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dinilai belum tuntas. Organisasi ini memperingatkan pemerintah agar tidak menciptakan masalah hukum jangka panjang dalam proses pembangunan ibu kota baru.

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menyampaikan keprihatinan mendalam terkait pembangunan IKN yang dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat pemilik lahan. “Pemerintah harus berhati-hati dalam kebijakan pembangunan IKN. Jangan sampai meninggalkan luka yang akan menimbulkan gejolak di masa depan,” tegas Lalengke, Kamis (10/4/2025).

Alumni Lemhannas RI tahun 2012 ini menekankan bahwa penyelesaian pembayaran lahan masyarakat adat di bekas wilayah Kerajaan Kutai Kartanegara merupakan kewajiban hukum pemerintah. “Status penggunaan tanah harus jelas. Pembiaran kondisi saat ini tidak hanya merugikan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemerintah,” ujar mantan aktivis HAM ini.

Penasihat Hukum PPWI, Dolfie Rompas, S.H., M.H., menyatakan pemerintah telah menunjukkan keteladanan buruk dalam penegakan hukum. “Pemanfaatan lahan warga tanpa penyelesaian ganti rugi yang layak merupakan tindakan barbar dan bentuk hukum rimba,” tegas Rompas.

Praktisi hukum asal Manado ini menambahkan, “Pemerintah seharusnya menjadi contoh ketaatan hukum, bukan malah bertindak sewenang-wenang terhadap hak milik rakyat.”

PPWI yang didaulat sebagai pendamping ahli waris lahan IKN mendesak penyelesaian segera masalah ini. “Kami meminta Presiden Prabowo Subianto menyelesaikan pembayaran ganti rugi sebelum melanjutkan pembangunan IKN,” tegas Lalengke.

Sebelumnya, pada 15 Maret 2025, PPWI telah meminta moratorium pembangunan IKN hingga persoalan lahan terselesaikan. Permintaan ini diajukan atas nama ahli waris yang diwakili Lisa Anggaini dan kawan-kawan.

Para pakar memperingatkan, pembiaran masalah ini berpotensi menciptakan sengketa pertanahan berkepanjangan. “Proyek sebesar IKN seharusnya menjadi contoh baik pembangunan berkeadilan, bukan malah meninggalkan masalah sosial dan hukum,” pungkas Lalengke.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.