Pembukaan Pendaftaran dan Syarat Calon Pilkada Serentak 2024

oleh -0 Dilihat
Afirmasinews.id, Bolmut – Berdasarkan Keputusan KPUD Bolaang Nomor: 276/PL.02.2-Pu/7108/2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolmong Utara,  Resmi membuka Pendaftaran Calon independen Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Tahun 2024. Senin (06/05/2024).

Berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, “Ketua KPUD Bolmut Zamaludin Djuka merinci Syarat sebagai berikut:

  1. Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
    Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, dimulai pada tanggal 8 Mei s.d. 12 Mei 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum
    Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, Jalan Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 95765,
  2. Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk  yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yakni sebanyak 6.317 (enam ribu tiga ratus tujuh belas)    dukungan dan  sebaran minimal sebanyak 4 (empat) kecamatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi ,”Pemilihan Umum Bolaang Mongondow Utara Nomor 373 Tahun 2024 ,” tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon.

Penyerahan dokumen Pemenuhan Persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 diunggah melalui SILONKADA.

Informasi lanjut dapat menghubungi Sdr. Andy Wadhana, Helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: 082-231-398-145.

Penting untuk diketahui, Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Jadwal tersebut berdasarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Waki l Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

My

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *