Afirmasi.news, Gorut – Pemuda daerah Gorontalo Utara (Gorut) menggelar Ruang diskusi terkait Peraturan Kapolri (PerKapolri) No. 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Diskusi itu dilaksanakan di Harmoni Cafetaria Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang pada Jumat (13/6/2025).
Ruang diskusi ini menyusun tema “Mendorong Penerapan PerKapolri No.8 Tahun 2021”.
Selain itu diskusi juga membahas penanganan tindak pidana, dan tantangan serta peluang dalam implementasi sesuai PerKapolri No. 8 Tahun 2021.
Pokok-pokok penting yang dibahas dalam diskusi ini diantaranya, Konsep Restorative Justice, Implementasi di Indonesia, dan Peran Masyarakat.
Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Gorut, Ajun Komisaris Polisi (AKP). Muhammad Arianto, STK dalam ruang diskusi tersebut adalah, pentingnya keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana.
“PerKapolri Nomor 8 Tahun 2021 ini mengedepankan konsep keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga mengatakan, hal ini mencakup berbagai aspek penanganan tindak pidana, termasuk penyelidikan, penyidikan, dan penyelesaian sengketa.
“Serta menekankan pentingnya keseimbangan kepentingan antara korban dan pelaku, serta kebutuhan masyarakat akan rasa keadilan,” katanya lagi.
Dalam diskusi itu juga AKP. Muhammad Arianto, STK menyampaikan, pentingnya peran masyarakat dalam mendukung implementasi keadilan restoratif, termasuk dalam proses mediasi dan rekonsiliasi.
“Peraturan ini mengatur cara-cara penyelesaian sengketa melalui mekanisme keadilan restoratif, seperti mediasi dan perdamaian,” tutupnya.
Di tempat yang sama, salah satu pemuda Gorut yang ikut dalam diskusi itu menyampaikan, adanya PerKapolri No. 8 Tahun 2021 sangat baik.
“Restorative Justice bukan hanya tentang menyelesaikan tindak pidana, tapi juga tentang membangun kembali hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat,” pungkas Sahrul.
Hadir dalam diskusi ini diantaranya, Ketua DPC Permahi Gorontalo Moh. Sahrul Lakoro, Organisasi Cipayung Universitas Ikhsan Gorut, dan praktisi hukum, serta media.