Afirmasi,News.Boltara-Kantor Pertanahan Kabupaten Bolmong Utara melaksanakan prosesi pengambilan sumpah atas permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang, Senin (30/6/2025).
Sumpah diambil langsung di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Bolmong Utara, Musadia, dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Pemohon dalam perkara ini adalah Fadlia Van Gobel selaku pihak yang menerima kuasa dari Djafar Van Gobel, pemilik sertipikat hak milik Nomor 00013 dengan luas 596 meter persegi yang terletak di Desa Binjeita I, Kecamatan Bolangitang Timur.
”Sertipikat pengganti karena hilang. Setelah sumpah ini akan dilanjutkan pengumuman hilang disalah satu media cetak terkait hilangnya sertipikat tersebut. Apabila dalam waktu satu bulan sertipikat tersebut belum ditemukan juga maka akan diterbitkan sertipikat pengganti kerana hilang,” kata Kakan Musadia.
Diketahui bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diterbitkannya sertipikat pengganti, guna memastikan kebenaran dan keabsahan permohonan yang diajukan.*
Pertanahan Boltara Melakukan Prosesi Pengambilan Sumpah Atas Permohonan Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang
