Afirmasi.news, Bitung — Polemik potongan rekaman percakapan yang menyeret Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Koarmada VIII Bitung, Kolonel Laut (P) Marvill Marfel Frits E.D., kini menjadi alarm keras sekaligus ujian kedewasaan bagi industri pers regional dalam menerapkan prinsip check and balance.
Buntut dari pemberitaan yang dinilai sepihak dan bermuatan sentimen SARA, Kolonel Marvill resmi melayangkan somasi dan berkoordinasi dengan Dewan Pers.
Langkah ini diambil bukan sekadar membela diri, melainkan sebagai bentuk edukasi hukum dan penegakan profesionalisme media.
Persoalan utama yang mencuat dalam polemik ini adalah pengabaian asas dasar jurnalistik: Konfirmasi.
Dalam era digital yang menuntut kecepatan, akurasi sering kali menjadi korban.
Kolonel Marvill mengklarifikasi bahwa rekaman yang beredar telah dipotong dan dipelintir dari konteks aslinya.
Percakapan tersebut sejatinya merupakan instruksi internal untuk oknum tertentu di Satrol, bukan ditujukan kepada masyarakat suku tertentu secara umum.
“Tidak ada satu pun media yang memuat isu tersebut melakukan upaya check and balance langsung sebelum berita ditayangkan,” sesal Marvill dalam klarifikasi resminya, Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan catatan pihak Satrol Koarmada VIII Bitung, terdapat tiga pelanggaran fatal terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dilakukan oleh sejumlah oknum wartawan dalam kasus ini:
Nihil Konfirmasi : Berita tayang secara sepihak tanpa memberikan hak jawab sejak awal.
Eksploitasi Isu SARA: Membingkai narasi yang sensitif, berpotensi memicu pembelahan sosial.
Absennya Itikad Baik: Minimnya ruang komunikasi dari redaksi untuk meluruskan fakta pasca-berita bergulir.
Menariknya, meski dirugikan oleh penggiringan opini, pihak Dansatrol tidak memilih jalur konfrontatif.
Kondusivitas di akar rumput tetap menjadi prioritas utama TNI AL di Bitung.
Langkah taktis dan elegan pun diambil melalui dua jalur:
Pendekatan Kultural & Kelembagaan: Menggelar dialog langsung dengan sejumlah organisasi pers dan paguyuban adat guna meluruskan duduk perkara agar masyarakat tidak terprovokasi.
Jalur Hukum Berbasis Regulasi: Menunggu rekomendasi dan tanggapan resmi dari Dewan Pers sebelum melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian.
Langkah Dansatrol yang mendahului laporan polisi dengan koordinasi ke Dewan Pers ini menuai apresiasi dari pengamat media.
Hal ini menunjukkan penghormatan terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi pengelola media untuk tidak bermain-main dengan isu SARA yang dapat merusak bingkai NKRI.






