Tentang Terdaftarnya Anggota KPPS Sebagai Peserta BPJS, Ketua DPC SBSI Bolmut Syamsudin Olii Angkat Bicara

oleh -1 Dilihat

Bolmut, afirmasinews.id- Ketua DPC SBSI Bolaang Mongondow Utara Syamsudin Olii, SE, mengatakan bahwa minimal anggota KPPS terdaftar dalam Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian. menurutnya, Iuran untuk dua Jaminan tersebut berkisar Rp. 12.000 saja.(07.02.2024)

Perlu di ketahui bahwa. Dewan Pengurus Cabang(DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bolaang Mongondow Utara, menganjurkan seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menaggapi hal ini, Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyambut positif, di karenakan semua kecelakaan kerja tidak di cover BPJS kesehatan.

“Karena kecelakaan kerja tidak dicover BPJS kesehatan, jangan sampai teman-teman itu sudah bekerja membantu negara secara maksimal begitu ada kejadian tidak ada yang cover, padahal iuran  hanya di mulai Rp 12 ribu,” tutur Olii.

Menurut Olii, anggota KPPS minimal terdaftar satu bulan, selama melaksanakan tahapan pemungutan suara dan penghitungan selesai. Setelah itu KPPS menyatakan mengundurkan diri dari kepesertaan dan langsung akan dicabut.

“Dengan begitu anggota KPPS mendapatkan dua jaminan sosial, kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Setelah pemilu selesai peserta melaporkan tidak lagi menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut Olii, keuntungan terdaftarnya KPPS di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan pembiayaan Rumah Sakit apabila terjadi kecelakaan.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka KPPS paling tidak bila terjadi kecelakaan akan mendapatkan pembiayaan rumah sakit sampai sembuh. Kemudian jika meninggal dunia bukan kecelakaan kerja mendapatkan santunan sampai  Rp 42 juta. Kata Dia.

“Kalau meninggal karena kecelakaan kerja dapatnya 48 kali upah yang dilaporkan, kalau cacat seumur hidup 65 kali upah yang dilaporkan. Penggantian gaji kalau tidak bekerja selama satu periode. Meninggal dunia santunan bea siswa untuk dua anak sampai Rp 174 juta. Jaminan kematian meninggal di luar kecelakaan kerja nilainya Rp 42 juta,” imbuhnya.

Lanjutnya, “minimal yang perlu didaftarkan, keselamatan kerja dan kematian, minimal itu. Kalau mau lebih gak papa, tapi kami lebih prioritas ke kecelakaan kerja.”pungkas Olii.

(My)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *