Valdy Suak: Penetapan WPR adalah Kemenangan Hak Rakyat Lingkar Tambang

oleh -27 Dilihat
Ketua Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang, Valdy Suak. (Foto VS)

Afirmasi.news, Mitra – Kabar segar bagi para penambang di Sulawesi Utara. Isu tambang ilegal yang selama ini menghiasi rubrik hukum diprediksi akan segera mereda.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara, termasuk di wilayah potensial Minahasa Tenggara.

Ketua Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang, Valdy Suak, mengungkapkan bahwa langkah ini adalah angin segar bagi aspek legalitas dan perlindungan hak warga negara.

Fokus Lahan Eks Newmont

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah pemanfaatan lahan eks Newmont yang telah dikembalikan ke negara.

Valdy berharap pemerintah memprioritaskan area tersebut untuk dijadikan WPR guna menghindari konflik di masa depan.

“Harapan kami prioritas WPR ada di lahan pembebasan atau eks Newmont yang dikembalikan ke negara, sehingga nantinya tidak jadi masalah,” ujar Valdy.

Dia juga mengatakan, masyarakat penambang sangat mengapresiasi perjuangan Gubernur Sulawesi Utara.

“Ini semua perjuangan pak Gub, sudah lama kami menunggu adanya dukungan dari pemerintah dan baru kali ini kami rasakan,” ujarnya

Meski penetapan WPR disambut baik, wilayah Alason masih menjadi tanda tanya.

Valdy menyebutkan adanya potensi tumpang tindih dengan klaim kepemilikan pribadi di area tersebut.

Namun, ia menekankan pentingnya win-win solution seperti poin di bawa ini:

• Potensi Wilayah: Jika suatu area punya potensi emas yang tinggi, pemerintah diharapkan bisa menerbitkan WPR di sana.

• Penghormatan Hak Milik: Meski untuk kepentingan umum, hak milik pribadi masyarakat tetap wajib dihormati dalam kontek memiliki dokumen kepemilikan lengkap

• Aspek Legalitas: Tujuan utama WPR adalah agar penambang lebih terlindungi secara hukum dan hak-haknya terpenuhi sesuai aturan.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, aktivitas pertambangan di Ratatotok diharapkan tidak lagi kucing-kucingan dengan aparat, melainkan menjadi roda penggerak ekonomi yang sah bagi masyarakat lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *