Warga Desa Ollot Bersatu Protes Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Olah Raga ‎

oleh -32 Dilihat

Afirmasi.news, Boltara | Rencana pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lapangan sepak bola Desa Ollot Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, tuai penolakan keras dari warga. Jumat (16/1/2026).

Proyek yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa itu justru dinilai korbankan satu-satunya ruang publik dan sarana olahraga milik masyarakat Ollot Bersatu; Desa Keimanga, Desa Ollot 1, Desa Ollot, Desa Ollot induk.

Pasalnya, gelombang kekecewaan warga memuncak setelah menyaksikan Galian Pondasi di Area Lapangan Olah Raga desa Ollot. Material bangunan tiba-tiba masuk ke area lapangan tanpa adanya sosialisasi yang jelas dari pemerintah desa. Sehingga memicu protes atas alih fungsi lahan yang dianggap sepihak dan merugikan kepentingan publik.

Ketua LSM TKH (Teropong Keadilan dan Hukum) Boltara Syamsudin Olii,A.Md.Ek mengatakan bahwa, Syarat-syarat pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) antara lain;

“Luas Lahan Minimal 1.000 m, Lahan yang disiapkan harus memiliki luas minimal 1.000 meter persegi untuk bangunan gedung utama koperasi dan area parkir,jika demikian luasan Lahan Kantor KDMP maka Lapangan Ollot akan hilang dengan sendirinya.” ujar Olii.

Menurut Olii, kejelasan Status Kepemilikan Lahan, Lokasi pembangunan koperasi, harus pada aset lahan milik pemerintah desa namun untuk status Lapangan Olah Raga Ollot, hingga saat ini tidak jelas oleh warga Masyarakat Desa Ollot Bersatu karena Surat Izin Penggunaan Lahan Dokumen belum jelas apa lahan tersebut Aset Koperasi atau Aset Desa, ini diperlukan sebagai bukti bahwa lahan tersebut dapat digunakan untuk pembangunan koperasi.

Lanjut Olii, lahan harus berada di lokasi strategis, tidak jauh dari pemukiman, dekat dengan jalan, dan mudah diakses oleh warga masyarakat, kondisi lahan siap bangun.

“Lahan harus sudah siap pakai, tidak berbukit, tidak bersemak belukar, dan tidak berada di zona rawan bencana, namun untuk area Lapangan Olah Raga Ollot ini tuai Penolakan Karena satu-satunya lapangan Olah Raga (Ruang Publik) yang dimiliki dan jadi kembanggaan masyarakat khususnya Ollot bersatu, Keimanga, Ollot 2, Ollot 1 dan Ollot induk,” terang Olii.

Selain itu, KDMP juga harus memenuhi syarat-syarat lain seperti memiliki anggota minimal 500 orang, dan proses pendirian koperasi harus dilakukan melalui musyawarah desa khusus (Musdesus) dengan adanya geliat penolakan Pembangunan Kantor KDMP di Lapangan Olah Raga Desa Ollot.

“Maka dimintakan agar Pemdes Ollot segera mengkaji ulang dan membatalkan lokasi pembangunan Kantor KDMP tersebut melalui Musyawarah Desa.” Pungkas Olii.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *