Afirmasi.news, Manado – Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay (YSK-Victory) resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) periode 2025-2030 dalam rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.
Penetapan tersebut berlangsung di rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut yang dilaksanakan di Four Points Hotel Manado, Rabu (5/2/2025).
Di kesempatan itu, KPU menyerahkan salinan putusan kepada pasangan YSK-Victory, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, serta partai politik pendukung.
Dilansir dari Pronews5.com, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan menyampaikan, penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil perolehan suara yang sah dalam Pilkada 2024.
“Pasangan YSK-Victory memperoleh 539.039 suara atau 36,87% dari total suara sah dalam Pilkada Sulut 2024,” kata Poluan dikutip dari Pronews5.com
Dia juga menjelaskan, keputusan ini tertuang dalam Putusan KPU Sulut Nomor 86 Tahun 2024, yang disahkan melalui Surat Ketua KPU Sulut Nomor 232.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh menegaskan, Bawaslu menerima seluruh proses penetapan YSK-Victory sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih.
“Kami berharap KPU segera mengusulkan pengangkatan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ke DPRD Provinsi, paling lambat dalam waktu tiga hari agar segera berproses hingga ke tahap pelantikan,” ujar Ardiles.
Ditetapkannya YSK-Victory sebagai pemimpin Sulawesi Utara periode 2025-2030, masyarakat punya harapan besar pada kepemimpinan mereka kiranya bisa membawa daerah ini kearah yang lebih baik.